Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Sebut Kerugian Negara Akibat Scam di Keuangan Capai Rp3,4 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • OJK mencatat kerugian negara akibat penipuan mencapai Rp3,4 triliun dalam Indonesia Anti-Scam Centre.
  • IASC menerima 166.258 laporan penipuan, dengan 267.962 rekening dilaporkan dan Rp558,7 miliar dana korban sudah diblokir.
  • OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas illegal, memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut total kerugian negara yang tercatat dalam Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) akibat penipuan atau scam mencapai Rp3,4 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari menjelaskan IASC telah menerima 166.258 laporan selama periode 22 November 2024 sampai 30 Juni 2025.

Laporan tersebut terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti perbankan dan penyedia sistem pembayaran. Kemudian sebanyak 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962, yang mana 56.986 diantaranya telah dilakukan pemblokiran.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Fredeica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Juni, Selasa (8/7).

Menurutnya, OJK terus berupaya melindungi dan menciptakan kondisi keuangan yang kondusif. Sejak awal tahun hingga pertengahan 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas illegal yang terdiri dari 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.

Dalam upaya pemebrantasannya, OJK telah memblokir 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tidak hanya entitas yang diberantas, sebagai regulator juga menertibkan kontak pihak penagih alias debt collector dari pinjaman online ilegal. Langkah konkret yang dilakukan adalah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, OJK memantau iklan yang tidak memberikan edukasi atau informasi dengan benar. Fredrica menyebut OJK telah mengenakan empat saksi administratif, yakni dua peringatan tertulis dan dua denda atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us