FINANCE

Apa Itu Standar Kebutuhan Hidup Layak dalam Undang-Undang?

KHL menjadi acuan dasar dalam menetapkan upah minimum.

Apa Itu Standar Kebutuhan Hidup Layak dalam Undang-Undang?Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan karyawan saat kunjungan kerja di pabrik sepatu PT Ecco Indonesia di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4). (ANTARAFOTO/Humas Pemprof Jatim)
03 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan. KHL juga menjadi acuan dasar dalam menetapkan Upah Minimum. Adapun upah minimum daerah secara umum diatur ditetapkan oleh gubernur berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. 

Apa tujuan ditetapkannya standar KHL? Standar KHL sebagai kebijakan perlindungan dan untuk memenuhi hak pekerja/buruh. Dengan adanya standar KHL maka upah minimum harus memenuhi ketentuan dan komponen KHL yang tercantum dalam aturan undang-undang. Melansir laman talenta.co, berikut penjelasan mengenai standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus diketahui para pekerja.

Aturan tentang standar kebutuhan hidup layak

Pemerintah menetapkan standar KHL sebagai dasar dalam penetapan Upah Minimum berpedoman kepada UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 88 ayat 4. 

Beleid itu diperkuat dalam Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015, penyesuaian nilai KHL dilakukan setiap tahun yang secara langsung terkoreksi melalui penghitungan antaran Upah Minimum tahun berjalan dengan tingkat inflasi nasional tahun berjalan. 

Namun, dalam hal penetapan komponen yang masuk dalam KHL, akan ditinjau dalam jangka waktu per 5 (lima) tahun, dengan cara melakukan survei pasar setiap bulannya.

Pedoman standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER17/MEN/VIII/2005 tanggal 26 Agustus 2005 tentang Pedoman Survei KHL adalah sebagai berikut:

  1. Pembentukan tim survei, yang anggotanya terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi;
  2. Tim survei menetapkan metode survei, umumnya dengan metode kuesioner yang ditanyakan kepada responden. Tim survei akan melakukan survei harga pasar untuk menentukan nilai harga KHL yang nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Provinsi masing-masing;
  3. Pemilihan tempat survei, dengan beberapa kriteria pasar tempat survai harga, seperti bangunan fisik pasar relatif besar, terletak di daerah kota, komoditas yang dijual beragam, banyak pembeli, dan waktu keramaian berbelanja relatif panjang;
  4. Waktu survei dilakukan pada minggu pertama setiap bulan;
  5. Responden yang dipilih adalah pedagang yang menjual barang barang kebutuhan secara eceran;
  6. Metode survei Harga. Data harga barang dan jasa diperoleh dengan cara menanyakan harga barang seolah – olah petugas survei akan membeli barang, sehingga dapat diperoleh harga yang sebenarnya;
  7. Pengelolaan dan pelaporan data.

Survei harga pasar di atas dilakukan untuk mengetahui komponen dan besaran nilai KHL dalam rangka persiapan perumusan usulan upah minimum, karena seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nilai KHL nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan utama dalam perumusan upah minimum.

Setelah nilai harga survei KHL ditemukan, Dewan Pengupahan juga akan mempertimbangkan faktor lain, seperti produktivitas, pertumbuhan ekonomi, usaha yang paling tidak mampu, kondisi pasar kerja, serta saran/pertimbangan dari Dewan Pengupahan daerah setempat. Setelah ditemukan besaran final KHL, Dewan Pengupahan bisa melanjutkannya pada penghitungan Upah Minimum di daerah tersebut.

Related Topics