FINANCE

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Dokumen Elektronik

Banyak cara membeli e-meterai online dengan mudah.

Cara Membeli E-Meterai Online untuk Dokumen ElektronikTangkapan layar laman web e-meterai.co.id
31 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara membeli E-Meterai online untuk Dokumen Elektronik perlu diketahui untuk mempermudah pengurusan dokumen. Apa beda e-meterai dengan materai biasa? 

Sama halnya dengan meterai dalam bentuk fisik, e-meterai dalam format elektronik yang digunakan untuk dokumen elektronik. Fungsinya sebagai alat bukti suatu dokumen meskipun bukan penentu sah atau tidaknya dokumen tersebut. 

Adapun pada dokumen elektronik dibubuhi e-meterai dengan nominal Rp10.000 sesuai ketentuan pemerintah. Anda bisa mengenali bentuk e-meterai dengan ciri khas tersendiri. 

E-meterai berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda dan tertera angka 10000 dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH". E-meterai juga memiliki kode unik berupa nomor seri.

Pada e-meterai terdapat keterangan tertentu, yakni gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan "METERAI ELEKTRONIK". 

E-meterai berupa label yang cara menggunakannya dengan dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. (PP No. 86 Tahun 2021).

Berpedoman pada UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai elektronik atau e-meterai dikenai tarif sebesar Rp10.000. E-meterai ini telah berlaku mulai 1 Januari 2021.

Bagaimana cara membeli e-meterai online untuk dokumen elektronik? Merangkum berbagai sumber, berikut penjelasannya untuk Anda. 

Cara membeli e-meterai online

Cara membeli e-meterai online dapat dilakukan melalui situs web resmi e-meterai oleh Perum Peruri. Untuk membeli e-meterai online juga cukup mudah. 

Anda bisa mengikuti panduan yang ada di website Perum Peruri. Berikut ini langkah-langkah cara membeli e-meterai online:

  • Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/
  • Klik menu "BELI E-METERAI"
  • Lakukan login dengan memasukkan email dan password 
  • Jika baru pertama kali membuat akun, maka klik "Daftar di sini" 
  • Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP dengan ukuran maksimal 1 MB
  • Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen lainnya
  • Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau e-mail untuk proses validasi
  • Setelah berhasil validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.

Tak hanya secara online, Anda juga bisa membeli e-meterai juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang Bank BUMN dan bank swasta.

Distributor resmi E-Meterai

description
source_name

Related Topics