FINANCE

Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Membuat Bukti Potong PPH 21

Aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP pengganti aplikasi e-SPT.

Cara Menggunakan Aplikasi e-Bupot untuk Membuat Bukti Potong PPH 21Aplikasi e-bupot 21/26 pada DJP online/Dok. djponline.pajak.go.id
06 June 2024

Jakarta, FORTUNE - Cara menggunakan Aplikasi e-Bupot perlu diketahui untuk memudahkan urusan perPajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-Bupot 21/26 yang bisa diakses melalui DJP Online atau laman https://ebupot2126.pajak.go.id.

Peluncuran aplikasi ini merupakan tindak lanjut dari Perdirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024. Melalui PER-2/PJ/2024, DJP mengatur kembali ketentuan terkait bukti potong (bupot) pajak penghasilan (PPh) Pasal 21/26 serta Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21/26. Bupot dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut dibuat melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP.

“Bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh DJP,” bunyi Pasal 6 ayat (6) PER2/PJ/2024, dikutip Kamis (6/6).

Dengan demikian, mulai Januari 2024 pembuatan bukti potong pajak penghasilan atau PPh 21 dan/atau 26, kini dilakukan melalui aplikasi e-Bupot PPh 21/26 DJP sebagai pengganti aplikasi e-SPT milik Ditjen Pajak. Merangkum IDN Times, berikut ini cara menggunakan aplikasi e-Bupot untuk membuat bukti potong PPH 21.

4 jenis bukti pemotongan yang dilaporkan

Mengutip berbagai sumber, terdapat 4 jenis bukti pemotongan PPh 21/26 yang wajib dibuat dan dilaporkan oleh pemotong pajak penghasilan, yaitu:

Bukti pemotongan PPh Pasal 21Formulir 1721-A1

  • Formulir 1721-A1 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan yang ini digunakan untuk pegawai tetap atau penerima pensiunan secara berkala.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A2

  • Formulir 1721-A2 merupakan bukti potong PPh 21 Tahunan ini digunakan bagi pegawai negeri sipil atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (Polri) atau pejabat negara atau pensiunannya.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 Formulir 1721-VI

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan yang menggunakan Formulir 1721-VI untuk pegawai tidak tetap, contohnya tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (final)

  • Formulir 1721-VII
    Formulir 1721-VII ini digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final seperti PPh Pasal 21 atas pesangon atau honorarium yang diterima PNS, yang dananya berasal dari APBN atau APBD.

Bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-VIII

  • Formulir 1721-VIII merupakan bukti pemotongan PPh 21 masa seiring berlakunya skema penghitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan bagi pegawai tetap dan pensiunan.


 

Cara mengakses aplikasi e-Bupot

Untuk mengakses e-Bupot Pasal 21/26, pengguna harus mengaktifkan fitur terlebih dahulu. Aktivasi dapat dilakukan melalui menu Profil di bagian Aktivasi Fitur. Setelah aktivasi berhasil, aplikasi e-Bupot 21/26 akan tersedia di menu Lapor pada submenu Pra-Pelaporan.

Aplikasi e-Bupot 21/26 memiliki 4 menu utama: Dashboard, Bukti Potong, SPT Masa, dan Pengaturan. Dashboard menampilkan data SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dikirim secara elektronik ke Sistem DJP serta data bupot yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Menu Bukti Potong terdiri dari 4 form: Daftar Bupot Pasal 21, Daftar Bupot Pasal 26, Impor Data Bupot, dan Posting. Form Daftar Bupot Pasal 21 memiliki fitur Rekam yang digunakan untuk merekam data baru Bupot PPh 21 beserta perubahannya.

Berikut ini cara mengakses aplikasi e-Bupot 21/26.

  • Buka browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Microsoft Edge, dan sejenisnya
  • Ketik laman DJPOnline (https://djponline.pajak.go.id)
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Masukkan kata sandi (password) DJPOnline
  • Masukan kode keamanan (Captcha) yang muncul) dan tekan tombol login;
  • Kemudian pilih submenu ‘Aktivasi Fitur
  • Ceklis e-Bupot 21/26
  • Lalu tekan tombol ‘Ubah Fitur Layanan
  • Pengguna akan ter-log out secara otomatis, silakan login kembali seperti langkah halaman sebelumnya
  • Selanjutnya, masuk ke menu ‘Lapor’;
  • Masuk menu ‘Pra-Pelaporan’
  • Pilih ‘e-Bupot 21/26
  • Silakan pilih daftar, rekam, dan/atau impor bupot PPh Pasal 21/26

Adapun syarat pembuatan bukti potong PPh 21/26 secara umum seperti:

  • Mencantumkan data wajib pajak pemotong dan yang dipotong penghasilannya dengan lengkap dan benar.
  • Mengisi bukti potong formulir 1721 sesuai dengan jenis penghasilan dan kategori wajib pajak penerima penghasilan.

Demikian cara menggunakan aplikasi e-Bupot untuk membuat bukti potong PPH 21, semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.