FINANCE

Mengenal Jenis-jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi sebagai soko guru, tulang punggung perekonomian.

Mengenal Jenis-jenis Koperasi di IndonesiaKoperasi Desa di Kecamatan Gembong/Dok. KUD Bahagia
08 November 2021

Jakarta, FORTUNE - Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan. Jenis-jenis koperasi di Indonesia dibedakan berdasarkan beberapa faktor. Di antaranya faktor jenis usaha, tingkatan, status anggota dan fungsinya.

Pendirian koperasi memiliki badan hukum yang diatur berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, kegiatan koperasi juga diatur dalam Permen Koperasi UKM 9/2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. 

Keberadaan koperasi sebagai soko guru atau tulang punggung perekonomian Indonesia karena dapat mengisi tuntunan konstusional serta tuntunan pembangunan dan perkembangannya.

Sebagai badan usaha, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama berdasarkan asas kekeluargaan. Dengan demikian, setiap anggota mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambil.

Di Indonesia, koperasi dikenal sejak abad ke-20. Kemudian pada 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang berperan penting dalam gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Kemudian koperasi di Indonesia terus berkembang dan akhirnya pada 12 Juli 1974 pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres untuk pertama kali di Tasikmalaya.

Hingga saat ini telah banyak koperasi yang berdiri di berbagai daerah. Koperasi pun berperan penting dalam membangun perekonomian di Indonesia. Melalui koperasi diupayakan setiap anggota berhak mendapatkan berbagai macam kebutuhan.

Selain itu koperasi juga memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang tidak hanya mengejar keuntungan koperasi. Lalu, ada berapa macam koperasi dan apa saja tujuannya? Berikut perinciannya yang Fortune Indonesia rangkum untuk Anda.

1. Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non-anggota. Koperasi konsumen berperan dalam mempertinggi daya beli sehingga pendapatan riil anggota meningkat. Pada koperasi ini, anggota memiliki identitas sebagai pemilik (owner) dan sebagai pelanggan (customer). Adapun fungsi pokok koperasi konsumen adalah menyelenggarakan :

  1. Pembelian atau pengadaan barang/jasa kebutuhan anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah yang lebih besar.
  2. Inovasi pengadaan, seperti sumber dana kredit dengan bunga yang lebih rendah, diantaranya pemanfaatan dana bergulir, pembelian dengan diskon, pembelian dengan kredit.

2. Koperasi Produsen

Koperasi Produsen menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana, pemasaran, dan faktor produksi serta pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan non-anggota. 

Anggota koperasi ini adalah pemilik (owner) dan pengguna pelayanan (user), di mana anggota koperasi produsen mengolah bahan baku/input menjadi barang jadi/output, sehingga menghasilkan barang yang dapat diperjualbelikan, memperoleh sejumlah keuntungan dengan transaksi dan memanfaatkan kesempatan pasar yang dapat diperjualbelikan, dan memanfaatkan kesempatan pasar yang ada.

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang menunjang ekonomi anggota. Dengan demikian, anggota merasakan manfaat keberadaan dari jenis koperasi ini karena mampu meningkatkan produktivitas usaha anggota dan pendapatannya. Koperasi ini menjalankan beberapa fungsi, di antarannya:

  1. Pembelian ataupun pengadaan bahan baku yang diperlukan anggota,
  2. pemasaran hasil produksi (output) yang dihasilkan dari usaha anggota,
  3. proses produksi bersama atau pemanfaatan sarana produksi secara bersama, dan
  4. menanggung risiko bersama atau menyediakan kantor pemasaran bersama.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.