FINANCE

Mengenal Jenis-jenis Suku Bunga Bank

Dalam industri perbankan ada 5 jenis suku bunga. Apa saja?

Mengenal Jenis-jenis Suku Bunga BankIlustrasi ketersediaan uang tunai Bank Mandiri/Dok Bank Mandiri
02 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Suku bunga bisa diartikan sebagai balas jasa yang diberikan bank kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Mengutip dari laman Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suku bunga diartikan harga yang harus dibayarkan bank kepada nasabah yang memiliki simpanan (bunga simpanan). Harga yang harus dibayar nasabah kepada bank apabila nasabah memperoleh fasilitas pinjaman (bunga pinjaman).

Merujuk publikasi Pengaruh Inflasi, Tingkat Suku Bunga, dan Nilai Tukar terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, bagi orang yang meminjam uang, bunga merupakan denda yang harus dibayarkan. Itu untuk menggunakan uang sebelum diterima. Adapun, bagi orang yang memberikan pinjaman, bunga imbalan karena menunda menggunakan uang dari piutang. Di dalam industri perbankan, terdapat 5 (lima) jenis suku bunga, berikut ini penjelasannya.

1. Suku bunga tetap (fixed)

Suku bunga tetap atau fixed adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo (selama jangka waktu kredit).

Contohnya adalah bunga KPR Rumah Murah atau Rumah Bersubsidi yang menerapkan suku bunga tetap. Selain itu, suku bunga tetap juga dapat digunakan dalam kredit kendaraan bermotor juga.

2. Suku bunga mengambang (floating)

Suku bunga mengambang adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik, maka suku bunganya juga ikut naik, begitupun sebaliknya.

Contohnya adalah suku bunga KPR untuk periode tertentu. Misalnya untuk dua tahun pertama diberlakukan suku bunga tetap, namun periode selanjutnya menggunakan suku bunga mengambang. 

Related Topics