Comscore Tracker
FINANCE

Cara Membuat QRIS, Cocok untuk Mudahkan Merchant dan Pelaku UMKM

QRIS dapat menghubungkan transaksi bank dan non-bank.

Cara Membuat QRIS, Cocok untuk Mudahkan Merchant dan Pelaku UMKMWarga memindai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi DOKU e-Wallet. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

by Eko Wahyudi

26 January 2023

Jakarta, FORTUNE - Saat ini pembayaran apa pun mudah dilakukan dengan adanya QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS dapat dijalankan pada seluruh aplikasi pembayaran bank dan nonbank untuk transaksi di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi atau merchant yang berlogo QRIS.

Metode pembayaran ini diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.

QRIS mengakomodasi dua model penggunaan QR Code Pembayaran, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Namun, penerapannya tetap mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional. 

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia. Tujuannya agar proses transaksi QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan aman. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang menggunakan QR Code Pembayaran pun kini wajib menerapkan QRIS.

Masih banyak pelaku usaha yang bingung mengenai cara membuat QRIS. Berikut dilansir dari laman qris.id mengenai pembuatan QRIS untuk para merchant:

1. Registrasi

Langkah awal untuk mendapatkan QRIS adalah dengan mengakses website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan, lalu melakukan pendaftaran pada halaman Registrasi QRIS.

  • Mengakses website www.qris.id
  • Setelah mendapat informasi tentang QRIS, klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register
  • Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda dan lakukan pengisian form

2. Pembayaran QRIS

Setelah selesai melakukan pengisian form, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran QRIS menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay dll).

  • Melakukan pembayaran dengan menggunakan E-Wallet (GoPay, OVO, Dana, LinkAja, ShopeePay, dll)
  • Jika telah melakukan pengisian form tapi belum melakukan pembayaran, maka pendaftaran akan ditunda maksimal 14 hari sebelum data isian dikenai reset.

Related Articles