Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia terus mendorong agar industri keuangan Tanah Air melakukan transformasi digital. Saat ini, total transaksi ekonomi digital Indonesia telah mencapai US$44 miliar. Jumlah tersebut merupakan 41,9 persen dari porsi transaksi ekonomi digital di Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) selama tahun 2020.
“Pemerintah mendorong percepatan transformasi digital di seluruh aspek penunjang aktivitas ekonomi, terutama aktivitas ekonomi digital di Indonesia yang terus mengalami peningkatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10).
Apabila dirinci transaksi ekonomi digital disumbangkan oleh, transaksi e-commerce, perbankan digital, dan uang elektronik. Ketiga hal tersebut pun diprediksi akan terus meningkat pada tahun ini.
Untuk peningkatan terbesar terjadi pada transaksi e-commerce, yakni sebesar 48,4 persen secara tahunan. Sementara itu, uang elektronik dan perbankan digital diproyeksikan masing-masing akan mengalami peningkatan sebesar 35,7 persen dan 30,1 persen dengan periode yang sama.
Fintech diprediksi tumbuh pesat
Selain itu, fintech lending turut mengalami perkembangan pesat dimana outstanding pinjaman pada Agustus 2021 tercatat meningkat signifikan menjadi Rp26,09 triliun dengan total pinjaman baru sepanjang tahun 2021 mencapai Rp101,47 triliun.
Indonesia yang memiliki bonus demografi dinilai mendukung terbentuknya ekosistem ekonomi digital yang berkelanjutan. Ditambah adanya pandemi Covid-19 tentunya berdampak pada aspek penunjang aktivitas ekonomi di kehidupan sehari-hari. "37 persen konsumen baru ini telah muncul dalam pandemi Covid-19 dan 93 persen akan tetap memanfaatkan produk ekonomi digital setelah pandemi Covid-19," ujar Airlangga.
Tantangan Indonesia dalam ekonomi digital
Dibalik peluang inovasi yang besar, Indonesia juga masih memiliki sejumlah tantangan yang harus diatasi agar dapat menciptakan ekosistem ekonomi digital yang baik. Indeks Inovasi Global Indonesia tahun 2020 menunjukkan posisi Indonesia berada di ranking ke-85 dari 131 negara. Sementara, Indeks Literasi Digital Indonesia tahun 2020 berada pada skala sedang.
“Situasi ini membutuhkan terobosan baru dari seluruh pihak. Pembangunan infrastruktur digital, pengembangan SDM, dan regulasi merupakan kunci utama dalam mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang mendukung pemulihan ekonomi di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan,” ujar Menko Airlangga.
Pengelompokan bank digital
Pemerintah juga mendorong hadirnya bank digital di tanah air. Saat ini, aturan terkait Bank Umum diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum yang mengelompokkan bank berdasarkan modal inti.
Bank dikelompokkan menjadi empat Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI), yaitu: (1) KBMI 1: Modal inti sampai dengan Rp6 triliun, (2) KBMI 2: Modal inti antara Rp6 triliun – Rp14 triliun, (3) KBMI 3: Modal inti antara Rp14 triliun – Rp70 triliun, dan (4) KBMI 4 dengan Modal inti lebih dari Rp 70 Triliun.
Adanya aturan umum ini membuat banyak Bank Buku 1 yang melakukan merger untuk memenuhi persyaratan modal yang naik secara signifikan seiring dengan perkembangan dan transformasi ekonomi digital, saat ini sejumlah perusahaan financial technology (fintech) membeli bank Bank Buku 1 dan mengubahnya menjadi Bank Digital.