7 Cara Mendapat Kode Billing untuk Bayar Pajak
Kode billing diperlukan untuk bayar pajak secara elektronik.
30 December 2022
Jakarta, FORTUNE - Membayar pajak adalah kewajiban rutin yang tidak boleh terlewat. Apalagi, proses pembayarannya kian dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Salah satunya, melalui layanan dengan sistem elektronik, yakni e-billing.
Namun, untuk melakukan proses pembayaran via layanan elektronik, wajib pajak perlu memiliki kode billing. Dengan memiliki kode ini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah melalui layanan online. Bagaimana cara mendapatkannya?
Mengutip situs web pajak.go.id, kode billing dapat diperoleh melalui delapan cara. Berikut perinciannya:
Melalui DJP Online
Kode billing untuk pembayaran e-billing bisa Anda dapat dengan mengakses https://sse2.pajak.go.id
Namun, Anda harus mengaktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terlebih dahulu. Setelahnya, baru Anda bisa mendaftar DJP Online dan melakukan aktivasi via e-mail. Langkahnya sebagai berikut:
- kunjungi https://djponline.pajak.go.id/registrasi
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
- klik verifikasi, lalu isi email dan nomor telepon seluler Anda
- tentukan sendiri password (dua kali) lalu klik daftar
- buka email Anda lalu klik tautan aktivasi
- Selanjutnya login https://sse2.pajak.go.id dengan NPWP dan password. Lalu pilih e-billing
Setelahnya Anda bisa membuat kode billing Anda sendiri. Misalnya, jika PPh final bruto tertentu untuk masa Januari 2023 sebesar Rp1.000.000, langkahnya sebagai berikut:
- Klik menu isi SSE
- Pilih jenis pajak dan jenis setoran. Misal: jenis pajak 411128 dan jenis setoran 420
- Pilih masa pajak dan tahun. Misal: masa Januari sampai dengan Januari, dan tahun 2023
- Masukan jumlah pajak yang akan dibayarkan. Misal: Rp1.000.000
- Setelahnya, klik simpan, klik ya bila sudah selesai, dan klik OK
- Klik kode billing. Bila sukses klik OK
- Pilih Cetak Kode Billing untuk mengunduh file pdf.
Surat Setoran Elektronik
Langkah ini dapat dilakukan dengan mendaftar akun di https://sse3.pajak.go.id.
Berbeda dari https://sse2.pajak.go.id , langkah pendaftaran akun SSE3 tidak membutuhkan EFIN melainkan cukup email dan NPWP.
Jika telah membuat akun dan melakukan aktivasi email, Anda bisa melakukan login pada tautan SSE3 dengan mengisi NPWP dan PIN yang dibuat saat mendaftar akun, kemudian isi kode keamanan dan klik login.
Langkah pembuatan kode billing sama dengan mendaftar melalui SSE2.
Twitter, live chat dan telepon
Untuk ketiga layanan ini, Anda harus menyiapkan data: NPWP, nama, alamat email atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada saat registrasi EFIN, EFIN dan/atau jenis SPT, masa SPT, atau status SPT.
Berikut perinciannya:
- Jika Anda memilih menggunakan media sosial Twitter, caranya bisa dimulai dengan mengikuti akun @kring_pajak. Kemudian mention akun tersebut sekali saja dengan hastag #KodeBilling. Setelahnya, tunggu balasan dan direct message akun @kring_pajak. Catatan, mention dan direct message berulang kali dapat mengulang antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Anda juga bisa mendapatkan kode billing melalui layanan live chat di situs web pajak.go.id. Caranya, dengan mengakses pajak.go.id atau pengaduan.pajak.go.id. Kemudian klik kode live chat di sisi kanan bawah. Lalu pilih layanan Lupa EFIN, Billing, Kode Verifikasi-Online, dan isi kolom yang tersedia lalu klik submit. Setelahnya Anda tinggal menunggu balasan petugas yang akan melayani Anda.
- Untuk layanan telepon, Anda bisa memanfaatkan layanan Kring Pajak dengan menghubungi nomor 1500200.
CS/Teller Bank dan Kantor Pos
Permintaan kode billing dapat Anda lakukan di bank atau Kantor Pos dengan cara menyerahkan surat setoran pajak (SSP) manual yang telah diisi kepada CS/Teller Bank atau petugas Kantor Pos.
Prosedur pembuatan kode billingnya sebagai berikut:
- Menyerahkan SSP empat rangkap yang telah diisi dan ditandatangani kepada CS/Teller Bank atau petugas Kantor Pos.
- Setelahnya CS/Teller Bank atau petugas Kantor Pos akan merekam dan mencetak kode billing
- Perlu diingat bahwa dalam proses ini Anda harus meneliti cetakan kode billing dan memastikan isiannya telah benar, lalu menandatanganinya
Bank yang melayani pembuatan kode billing: Mandiri, BCA, BNI, BRI, Citibank, OCBC NISP, dan Bank Mizuho.
Internet Banking
Selain datang langsung ke bank, Anda juga bisa membantu kode billing lewat layanan internet banking di sejumlah bank. Adapun cara dan layanan yang diberikan tergantung pada prosedur masing-masing bank.
Daftar bank yang melayani pembuatan kode billing melalui internet banking dapat Anda cek pada tautan pajak.go.id/e-billing
KKP/KP2KP terdekat
Anda juga dapat meminta kode billing langsung di kantor pelayanan pajak (KKP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Anda dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis karena bersifat self service.
Penyedia jasa aplikasi
Cara terakhir yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan kode billing adalah melalui layanan penyedia jasa aplikasi yang bekerja sama dengan DJP. Misalnya:
- www.pajakku.com
- www.online-pajak.com
- efiling.bri.co.id
- SPT.co.id
- aspbni.bni.co.id
- klikpajak.id
Related Topics
Related Articles