FINANCE

7 Cara Mendapat Kode Billing untuk Bayar Pajak

Kode billing diperlukan untuk bayar pajak secara elektronik.

7 Cara Mendapat Kode Billing untuk Bayar PajakShutterstock/Haryanta.p
30 December 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Membayar pajak adalah kewajiban rutin yang tidak boleh terlewat. Apalagi, proses pembayarannya kian dipermudah oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Salah satunya, melalui layanan dengan sistem elektronik, yakni e-billing.  

Namun, untuk melakukan proses pembayaran via layanan elektronik, wajib pajak perlu memiliki kode billing. Dengan memiliki kode ini, proses pembayaran pajak bisa dilakukan secara mudah melalui layanan online. Bagaimana cara mendapatkannya?

Mengutip situs web pajak.go.id, kode billing dapat diperoleh melalui delapan cara. Berikut perinciannya:

Melalui DJP Online

Kode billing untuk pembayaran e-billing bisa Anda dapat dengan mengakses https://sse2.pajak.go.id 

Namun, Anda harus mengaktifkan EFIN di kantor pelayanan pajak (KPP) terlebih dahulu. Setelahnya, baru  Anda bisa mendaftar DJP Online dan melakukan aktivasi via e-mail. Langkahnya sebagai berikut:

  • kunjungi https://djponline.pajak.go.id/registrasi
  • Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan
  • klik verifikasi, lalu isi email dan nomor telepon seluler Anda
  • tentukan sendiri password (dua kali) lalu klik daftar
  • buka email Anda lalu klik tautan aktivasi
  • Selanjutnya login https://sse2.pajak.go.id dengan NPWP dan password. Lalu pilih e-billing

Setelahnya Anda bisa membuat kode billing Anda sendiri. Misalnya, jika PPh final bruto tertentu untuk masa Januari 2023 sebesar Rp1.000.000, langkahnya sebagai berikut:

  • Klik menu isi SSE
  • Pilih jenis pajak dan jenis setoran. Misal: jenis pajak 411128 dan jenis setoran 420
  • Pilih masa pajak dan tahun. Misal: masa Januari sampai dengan Januari, dan tahun 2023
  • Masukan jumlah pajak yang akan dibayarkan. Misal: Rp1.000.000
  • Setelahnya, klik simpan, klik ya bila sudah selesai, dan klik OK
  • Klik kode billing. Bila sukses klik OK
  • Pilih Cetak Kode Billing untuk mengunduh file pdf.

Surat Setoran Elektronik

Langkah ini dapat dilakukan dengan mendaftar akun di https://sse3.pajak.go.id.

Berbeda dari https://sse2.pajak.go.id , langkah pendaftaran akun SSE3 tidak membutuhkan EFIN melainkan cukup email dan NPWP.

Jika telah membuat akun dan melakukan aktivasi email, Anda bisa melakukan login pada tautan SSE3 dengan mengisi NPWP dan PIN yang dibuat saat mendaftar akun, kemudian isi kode keamanan dan klik login.

Langkah pembuatan kode billing sama dengan mendaftar melalui SSE2.

Related Topics