FINANCE

DJP Perjelas Ketentuan Pajak UMKM dan Relaksasi Pengukuhan PKP

DJP dorong UMKM beromzet di bawah Rp500 juta lapor SPT.

DJP Perjelas Ketentuan Pajak UMKM dan Relaksasi Pengukuhan PKPShutterstock/Haryanta.p
11 January 2024

Fortune Recap

  • Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan teknis PPh final bagi wajib pajak peredaran bruto tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP.
  • PMK Nomor 164 Tahun 2023 menjadi peraturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
  • Wajib pajak dengan omzet tertentu harus melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. Adapun surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku.
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan teknis mengenai PPh final wajib pajak peredaran bruto (omzet) tertentu dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.164/2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengatakan PMK tersebut menjadi peraturan pelaksanaan atas Pasal 57, Pasal 62, dan Pasal 63 Peraturan Pemerintah No.55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, sekaligus revisi atas PMK No.68/2011 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Dengan diterbitkannya PMK No.164/2023, pemerintah memperjelas dan mempermudah berbagai ketentuan teknis terkait pengenaan PPh Final bagi wajib pajak omzet tertentu.

“Sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan sebelumnya, wajib pajak UMKM dikenakan tarif PPh final 0,5 persen  atau dapat memilih tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU PPh,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/1).

Dwi juga menjelaskan bahwa aturan baru ini lebih mempertegas keharusan wajib pajak dengan omzet tertentu (sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun) untuk melakukan pelunasan PPh Final terutang sebesar 0,5 persen dari omzet usaha untuk setiap masa pajak. 

"Pelunasan PPh Final terutang dapat disetor sendiri oleh wajib pajak atau melalui mekanisme pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain," ujarnya.

Kemudian, dalam bertransaksi dengan pemotong/pemungut PPh, maka wajib pajak harus menunjukkan surat keterangan agar dipotong PPh final sebesar 0,5 persen. 

Surat keterangan yang telah diterbitkan sebelum PMK ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam surat keterangan. 

"Khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun, maka harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak," katanya.

Relaksasi pengukuhan PKP

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.