FINANCE

Restrukturisasi Kredit Capai Rp778,91 Triliun per Juli 2021

OJK mencatat pen restrukturisasi kredit perbankan.

Restrukturisasi Kredit Capai Rp778,91 Triliun per Juli 2021Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK. (ANTARA/Nurdiyansyah)

by Hendra Friana

31 August 2021

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan restrukturisasi kredit perbankan per Juli 2021 mencapai Rp778,91 triliun. Jumlah itu turun dari angka sebelumnya yang berada di kisaran Rp900 triliun. 

Secara terperinci, restrukturisasi ini berasal dari 5,01 juta debitur, yang terdiri dari 3,59 juta debitur UMKM dengan nilai Rp285,17 triliun, dan 1,47 juta debitur non UMKM dengan nilai Rp493,74 triliun.

"Ini juga terus kami jaga agar tidak menjadi non performing (kredit macet) akhirnya nanti ," ujarnya di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (30/8). 

Wimboh juga menegaskan akan memperpanjang program restrukturisasi kredit agar memberikan ruang yang lebih longgar kepada pengusaha dan perbankan sambil menunggu pemulihan dari pandemi. 

Artinya, Peraturan OJK (POJK) yang baru mengenai perpanjangan restrukturisasi kredit akan segera difinalisasi karena akan berakhir pada April 2022. "Kami perpanjang POJK-nya agar memberi ruang sambil menunggu recovery dari Covid-19," jelasnya.

Di sisi lain, Wimboh pun meminta perbankan untuk selalu melakukan pencadangan secara bertahap agar neracanya tidak terganggu ketika kebijakan restrukturisasi kredit dinormalisasi. "Misalnya ada perbankan yang terpaksa tidak bisa pulih. Namun demikian, kami harapkan cadangannya sudah cukup," imbuhnya. 

Di luar perbankan, OJK juga mencatat restrukturisasi kredit perusahaan pembiayaan sebesar Rp211,05 triliun per 16 Agustus 2021. Jumlah itu berasal dari 5,15 juta kontrak perusahaan pembiayaan dengan debitur.

Kredit Korporasi Besar Turun

Meski restrukturisasi kredit mengalami penurunan, OJK mencatat realisasi penyaluran kredit perbankan masih rendah hingga Juli 2021. Bahkan nilai kredit untuk 200 korporasi besar merosot Rp75,51 triliun dibandingkan sebelum pandemi. 

Di samping itu, penyaluran kredit kepada 10 debitur terbesar tercatat turun Rp65,66 triliun. "Ini yang menyebabkan pertumbuhan kredit 1,5 persen secara year-to-date (ytd) dan year-on-year (yoy) 0,5 persen," ujar Wimboh.

Wimboh mengatakan jumlah kredit baru yang ada sebenarnya sudah cukup besar. Jumlah kredit baru 200 korporasi besar tercatat mencapai Rp1.439 triliun ytd. "Tapi juga terdapat pelunasan sebesar Rp1.332 triliun. Sehingga net-nya belum begitu menggembirakan," jelasnya.

Menurutnya, 200 debitur besar tersebut belum membutuhkan banyak modal kerja seperti sebelum pandemi covid-19. Akibatnya, pengajuan kredit dari 200 debitur menurun.

Kendati demikian, OJK mencatat total penyaluran kredit sudah mencapai Rp1.439 triliun per Juli 2021, sementara pelunasan kredit sebesar Rp1.332 triliun per Juli 2021. "Kami harap dengan tumbuhnya UMKM dan ritel dapat menstimulasi debitur besar. Ini normal dan akan diikuti debitur besar tumbuh seperti semula," jelas Wimboh.