FINANCE

Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)? Ini Fungsinya!

Sebagai wajib pajak, Anda perlu tahu BPE

Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)? Ini Fungsinya!Bukti Penerimaan Elektronik (Dok. Istimewa)
14 November 2023

Sebagai warga negara Indonesia yang baik, sudah semestinya Anda taat dalam membayar pajak. Kini, pembayaran pajak dapat dilakukan secara online dan mudah, tanpa perlu mengantre.

Anda sebagai wajib pajak bisa membayarkan pajak melalui layanan e-filling. Setelahnya, biasanya Anda akan mendapatkan BPE atau Bukti Penerimaan Elektronik.

BPE ini akan sangat membantu Anda jika suatu saat Anda mengalami masalah terkait pemeriksaan pajak. 

Selain itu, BPE juga memiliki beberapa manfaat yang perlu Anda ketahui. Namun, sebelum itu, apakah Anda sudah tahu apa itu BPE?

Pengertian BPE

BPE adalah sebuah dokumen digital yang akan diperoleh para wajib pajak usai membayar pajak.

Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara langsung. Biasanya, di dalam surat BPE tersebut terdapat beberapa informasi, seperti NPWP, nama wajib pajak, tanggal dan waktu bayar, nomor tanda terima elektronik (NTTE), nomor transaksi pengiriman, dan nama penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) bagi Anda yang melaporkan pajak melalui PJAP.

Apa fungsi BPE?

BPE memiliki beberapa fungsi seperti di bawah ini:

  • Bukti Penyampaian SPT: Fungsi paling penting dari BPE adalah sebagai bukti resmi bahwa SPT telah berhasil disampaikan secara elektronik kepada DJP oleh wajib pajak. Hal ini memberikan jaminan bagi Anda sebagai wajib pajak bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi secara hukum.
  • Sebagai dasar untuk pengisian ulang SPT: BPE bisa digunakan sebagai dasar untuk pengisian ulang formulir SPT yang telah disampaikan. Jadi, bila terdapat kesalahan atau perubahan yang perlu dilakukan, Anda akan memerlukan BPE setelah melakukan pengiriman awal.
  • Permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak: BPE bisa digunakan sebagai bukti untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketika Anda membayar lebih dari jumlah pajak yang seharusnya, BPE menjadi dokumen yang sesuai untuk memproses pengembaliannya.
  • Alat Bukti dalam Pemeriksaan Pajak: Ketika DJP melakukan pemeriksaan pajak terhadap seorang wajib pajak, BPE dapat digunakan untuk mengonfirmasi bahwa SPT telah disampaikan dan transaksi pajak telah tercatat dengan benar.

Selain itu, fungsi BPE juga mempermudah para wajib pajak untuk menghindari kejadian seperti kehilangan atau kerusakan.

Maka dari itu, sangat disarankan untuk menyimpan BPE secara online melalui cloud mengingat ini adalah dokumen penting. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, Anda bisa dengan cepat mengaksesnya.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.