Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kerugian Warga Akibat Penipuan Scam Tembus Rp6,1 triliun

Ilustrasi scam (freepik.com)
Ilustrasi scam (freepik.com)
Intinya sih...
  • Kerugian masyarakat akibat penipuan scam mencapai Rp6,1 triliun
  • IASC telah menerima 274.772 laporan korban penipuan di industri jasa keuangan
  • OJK hentikan 1.556 pinjol ilegal dan temukan 284 penawaran investasi ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan scam mencapai Rp6,1 triliun. Lembaga anti scam ini juga telah menerima 274.772 laporan dari korban penipuan di industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya bersama seluruh penegak hukum terus berupaya melindungi masyarakat dari kejahatan scam.

“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp6,1 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp374,2 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Friderica saat konferensi pers di Jakarta, (9/10).

IASC juga telah melakukan pemblokiran terhadap 87.819 rekening terkait aktivitas keuangan ilegal sejak November 2024. Upaya ini untuk menyelamatkan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan daring atau scam.

OJK hentikan 1.556 pinjol ilegal

Ilustrasi scam (freepik.com)
Ilustrasi scam (freepik.com)

Tak hanya itu, OJK juga telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. 

Satgas PASTI terus memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Finance

See More

Kisah AgenBRILink yang Hadirkan Layanan Keuangan di Kepulauan Mentawai

10 Okt 2025, 15:45 WIBFinance