Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penanganan Bank dan Asuransi LPS Semakin Kuat lewat  Perubahan UU P2SK
ilustrasi gedung LPS (dok. LPS)
  • UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPS untuk menjamin simpanan, meresolusi bank, dan menangani perusahaan asuransi demi stabilitas sistem keuangan.

  • Dalam penanganan Bank Dalam Resolusi, LPS dapat mengalihkan bank kepada investor, menyehatkan bank, menarik saham pemegang saham, serta bertindak sebagai RUPS.

  • LPS akan menyelenggarakan Program Penjaminan Polis paling lambat Januari 2028; ketentuan penyelamatan perusahaan asuransi dalam resolusi berlaku mulai 1 Januari 2030.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Perubahan UU P2SK melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan LPS dalam penjaminan dan resolusi bank serta penanganan perusahaan asuransi.
  • Who?
    Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, bank dalam resolusi, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, nasabah, dan pemegang polis.
  • Where?
    Penguatan berlaku dalam sistem keuangan Indonesia. Dimas Yuliharto, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, menyampaikan keterangan di Surabaya.
  • When?
    Ketentuan PPP paling lambat dimulai Januari 2028. Tindakan penyelamatan perusahaan asuransi dalam resolusi berlaku 1 Januari 2030. Keterangan disampaikan Rabu, 9 Juli.
  • Why?
    Perubahan dilakukan untuk menyempurnakan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta meningkatkan perlindungan nasabah dan pemegang polis.
  • How?
    LPS dapat mengalihkan bank kepada investor, melakukan penyehatan dengan pemegang saham, investor atau kreditur, menarik saham, serta menjalankan PPP dan berkoordinasi dengan otoritas terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Tindakan tersebut meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.

Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) menjadi dua tahun, sedangkan total periode penempatan dana oleh LPS ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk melaksanakan proses penyehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank. 

Selain sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS). LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi

Program Penjaminan Polis paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028, dan dimungkinkan dapat dimulai sebelum periode tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.

Landasan hukum

ilustrasi pelayanan LPS (dok. LPS)

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan bahwa perubahan UU P2SK memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi LPS dalam menjalankan mandatnya pada sektor perbankan maupun perasuransian.

“Perubahan UU P2SK memperkuat perangkat hukum yang dimiliki LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan dan resolusi. Dengan kewenangan yang semakin komprehensif, LPS memiliki ruang yang lebih memadai untuk melaksanakan penanganan bank maupun perusahaan asuransi sesuai amanat undang-undang. Penguatan tersebut diharapkan dapat mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan bagi nasabah dan pemegang polis,” ujar Dimas di Surabaya, Rabu (9/7). 

LPS memandang penguatan kewenangan melalui perubahan UU P2SK akan mendukung pelaksanaan mandat lembaga secara lebih efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Ke depannya, LPS akan terus berkoordinasi dengan OJK, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan implementasi ketentuan dalam UU P2SK berjalan secara efektif dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Curated For You

Editorial Team

Related Article