Jakarta, FORTUNE – Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melaksanakan fungsi penjaminan dan resolusi bank, serta penanganan perusahaan asuransi. Penguatan tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan kerangka penanganan lembaga jasa keuangan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Dalam sektor perbankan, perubahan UU P2SK memberikan kewenangan yang lebih luas kepada LPS dalam menangani Bank Dalam Resolusi (BDR), termasuk sebelum ditetapkannya metode penyelesaian. Setelah menerima pemberitahuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penetapan suatu bank sebagai BDR, LPS dapat melakukan berbagai tindakan penanganan sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
Tindakan tersebut meliputi pengalihan kepada investor, pelaksanaan penyehatan dengan melibatkan pemegang saham, investor, dan/atau kreditur, penarikan kembali saham milik pemegang saham, serta tindakan lain dalam kapasitas LPS sebagai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Dalam Resolusi.
Perubahan regulasi juga mengatur penyesuaian jangka waktu pelaksanaan penyehatan bank. Masa maksimal Bank Dalam Penyehatan (BDP) menjadi dua tahun, sedangkan total periode penempatan dana oleh LPS ditetapkan paling lama dua tahun, termasuk masa perpanjangannya. Ketentuan tersebut memberikan ruang yang lebih memadai bagi LPS untuk melaksanakan proses penyehatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelesaian masing-masing bank.
Selain sektor perbankan, perubahan UU P2SK juga memperkuat kewenangan LPS dalam penanganan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah (PA/PAS). LPS diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai bentuk perlindungan kepada pemegang polis asuransi
Program Penjaminan Polis paling lambat mulai diselenggarakan pada Januari 2028, dan dimungkinkan dapat dimulai sebelum periode tersebut. Sementara itu, ketentuan mengenai tindakan penyelamatan terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi mulai berlaku pada 1 Januari 2030.
