FINANCE

India Lirik Mata Uang Digital dan Pajaki Aset Kripto

India berpeluang jadi negara besar yang mengadopsi kripto.

India Lirik Mata Uang Digital dan Pajaki Aset KriptoIlustrasi mata uang kripto. (Pixabay/amhnasim)
02 February 2022

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah India mengumumkan dua kebijakan penting sekaligus yang mungkin bakal berpengaruh terhadap adopsi aset digital di negara tersebut. Otoritas berencana mengenakan pajak bagi aset kripto termasuk NFT (non-funglible token). Di saat sama, India juga tengah mempertimbangkan peluncuran mata uang digital bank sentral atau rupee digital.

Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, dalam konferensi pers pada Selasa (1/2), mengatakan pemerintah bersedia memberi izin bagi perdagangan kripto. Pengenaan pajak pendapatan darinya adalah 30 persen.

Dengan pengumuman tersebut, India berpeluang menjadi negara besar terhangat yang bergerak cepat menuju usaha melegalkan maupun mengatur aset digital. Padahal, pada November tahun lalu, Perdana Menteri India, Narendra Modi telah mengkritik kripto, dan mengusulkan bahwa koin digital yang tidak dikendalikan oleh pemerintah akan dilarang. 

Pelaku kripto merespons positif

Para pelaku di industri kripto merespons positif pengumuman tersebut. Perkiraan dari industri yang dikutip oleh Reuters menyebut ada 15 juta hingga 20 juta investor kripto di India dengan total kepemilikan kripto ditaksir mencapai US$5,37 miliar atau lebih dari Rp76 triliun. 

Avinash Shekhar, kepala eksekutif ZebPay, sebuah platform pertukaran kripto, mengatakan implementasi pajak itu—meskipun tinggi—menjadi sinyal positif karena melegitimasi kripto serta mengisyaratkan sentimen positif terhadap aset sama termasuk NFT ke depannya.

Sachit Gupta, seorang pemilik bisnis pengiriman makanan di Kolkata, mengatakan telah menginvestasikan sejumlah kecil uangnya dalam kripto mulai pertengahan 2021, saat banyak anak muda India lainnya masuk ke pasar. Ia menyatakan sedang bersiap untuk membeli lebih banyak kripto usai kabar dari pemerintah.

"Orang-orang sangat senang hari ini," katanya. “Jika saya bisa mendapatkan uang dari itu, saya tidak keberatan membayar pajak.”

Mempertimbangkan peluncuran Rupee Digital

Dalam kesempatan sama, pemerintah India juga mengumumkan niatnya untuk menerapkan mata uang digital bank sentral (central bank digital currency) atau rupee digital. Menurut Menteri Keuangan India, Nirmala Sitharaman, bank sentral akan memperkenalkan mata uang digital pada tahun berikutnya dengan menggunakan blockchain dan teknologi pendukung lainnya.

“Pengenalan mata uang digital bank sentral akan memberikan dorongan besar bagi ekonomi digital. Mata uang digital juga akan mengarah pada sistem pengelolaan mata uang yang lebih efisien dan lebih murah,” ujarnya. Menurut Investopedia, mata uang digital bank sentral/CBDC ini mengacu kepada bentuk virtual atau elektronik dari sebuah mata uang fiat. CBDC merupakan catatan elektronik atau token digital dari mata uang resmi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter (bank sentral) dalam suatu negara.

Pada 2016, pemerintah India sempat menghapus sebagian besar mata uang kertas yang beredar untuk memerangi korupsi, tetapi langkah itu memicu gejolak yang meluas dalam perekonomian. Sejak itu, pemerintah Modi telah mempromosikan pembayaran digital sembari mengkaji peluncuran mata uang digitalnya sendiri yang dapat diawasi secara ketat. T. Rabi Sankar, pejabat senior Reserve Bank of India, mengatakan tahun lalu bahwa India harus mengembangkan rupee digital untuk mencegah popularitas kripto yang diperdagangkan secara publik dan sulit dilacak.

India bisa jadi menambah lis negara yang menggunakan mata uang digital. Cina, misalnya, telah menguji coba yuan digitalnya dalam dua tahun terakhir. Terhangat, pemerintah Cina juga menyediakan yuan digital sebagai salah satu dari tiga metode pembayaran pada Olimpiade Musim Dingin bulan ini. Pemerintah Nigeria bahkan sudah meluncurkan mata uang digitalnya, yakni e-Naira, pada Oktober tahun lalu. Eropa dan Amerika Serikat juga telah menjajaki hal sama. Namun, keduanya menekankan pentingnya mengurangi risiko keuangan dari dampak mata uang elektronik apa pun.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.