FINANCE

Konsumsi Warga Belum Kembali Normal, Simpanan Perbankan Masih Tumbuh

LPS mencatat simpanan perbankan tumbuh sampai Oktober 2021.

Konsumsi Warga Belum Kembali Normal, Simpanan Perbankan Masih TumbuhIlustrasi menabung. Shutterstock/Worawee Meepian
29 November 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat hingga Oktober 2021 masih tumbuh. Kenaikan dana pihak ketiga (DPK) tersebut terutama didorong oleh simpanan dengan saldo superjumbo atau di atas Rp5 miliar.

Berdasarkan data LPS, total simpanan di perbankan bulan lalu mencapai Rp7.301,3 triliun atau naik 9,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Secara bulanan, nominal simpanan tersebut juga meningkat 1,1 persen.

Pertumbuhan simpanan pada bulan lalu secara tahunan ini juga lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Menurut catatan LPS, simpanan perbankan pada September 2021 hanya tumbuh 7,5 persen secara tahunan.

Sebagai catatan, data simpanan dari LPS ini berasal dari 107 bank umum. Data simpanan ini meliputi DPK dan simpanan dari bank lain. Namun, tidak termasuk simpanan cabang luar negeri dan pinjaman bersaldo kredit.

Didorong tabungan superjumbo

Grafis pertumbuhan simpanan perbankan.
Grafis pertumbuhan simpanan perbankan.

Secara mendetail, kenaikan simpanan pada periode sama itu terutama bersandar pada tabungan superjumbo—rekening dengan saldo di atas Rp5 miliar—yang tumbuh 13,6 persen secara tahunan. Pertumbuhan nominal rekening ini juga lebih tinggi dibandingkan lainnya.

Kondisi sedemikian sudah terjadi sejak Juli tahun lalu. Pada saat itu, pertumbuhan nominal rekening di atas Rp5 miliar sudah mengungguli rekening lainnya. Nominal rekening ini juga menyumbang 50,9 persen terhadap total simpanan perbankan.

Setelah rekening superjumbo, pertumbuhan tertinggi diraih oleh rekening dengan nominal Rp100 juta sampai Rp500 juta yakni 6,0 persen secara tahunan. Kemudian, rekening dengan saldo Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (5,1 persen), Rp500 juta sampai Rp1 miliar (4,8 persen), dan di bawah Rp100 juta (3,2 persen).

Konsumsi belum kembali normal

Ilustrasi ATM Bank/Shutterstock

Related Topics