FINANCE

Mengenal Collateral Dalam Kredit Bank: Arti, Prinsip, dan Jenisnya

Collateral merupakan jaminan dalam transaksi pinjaman bank.

Mengenal Collateral Dalam Kredit Bank: Arti, Prinsip, dan JenisnyaShutterstock/Kite_rin

by Luky Maulana Firmansyah

05 October 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Bagi siapa pun yang ingin mengajukan kredit ke bank, Anda perlu mengenal istilah collateral atau agunan. Lantas, apa itu collateral? Serta apa saja jenis dan manfaatnya?

Collateral ini mengacu kepada aset yang diberikan oleh penerima pinjaman atau kreditur kepada pemberi pinjaman atau debitur. Aset tersebut berfungsi sebagai jaminan dalam transaksi kredit ataupun pembiayaan.

Agunan ini berfungsi sebagai sebagai bentuk perlindungan bagi debitur, demikian rumah.com. Dengan kata lain, jika kreditur gagal membayar pinjamannya, debitur dapat menyita aset tersebut dan menjualnya untuk menutup sebagian atau seluruh kerugiannya.

Menurut laman finansialku, dalam penerapannya perusahaan pemberi pinjaman akan memberikan surat pengakuan yang merupakan surat berharga untuk mengikat secara hukum atas seluruh agunan milik penerima pinjaman.

Prinsip collateral

Shutterstock/Elle Aon

Secara umum, collateral adalah bentuk penilaian dari bank atas keseriusan peminjam untuk mengembalikan dana yang diperoleh dalam transaksi kredit, menurut laman prospeku.com.

Ada tiga aspek yang diukur oleh bank dari agunan yang diberikan, yaitu status kepemilikan, kecukupan nilai agunan, dan bentuk pengikatan barang.

Pun demikian, collateral adalah salah satu dari prinsip 5C yang biasa diterapkan bank dalam memberikan pinjaman kepada kreditur. Sebagai informasi, keempat prinsio lain adalah character, capacity, capital, dan condition.

Jenis collateral

ketahui cara membeli rumahilustrasi rumah (unsplash.com/Tierra Mallorca)