Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mengenal Pinjaman dalam Perbankan: Pengertian, Tujuan, Fungsi & Jenis

Ilustrasi pinjaman uang. (Pixabay/Raten-Kauf)

Jakarta, FORTUNE – Pinjaman termasuk sebagai fasilitas dari perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh nasabah perseorangan maupun perusahaan dalam memenuhi pelbagai kebutuhannya. Istilah lain dari pinjaman adalah kredit atau pembiayaan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman merujuk kepada sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga. Nantinya, dana tersebut mesti dilunasi kembali pada waktu yang telah disepakati atau dengan cara mengangsur.

Definisi pinjaman dapat pula ditengok pada Undang-Undang No.10/1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 7/1992 tentang Perbankan. Di dalamnya, kredit atau pinjaman dinyatakan sebagai penyediaan uang atau yang bisa disamakan dengan tagihan berdasarkan kesepakatan atau persetujuan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, dan pihak peminjam wajib melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan pemberian bunga.

Pinjaman adalah fasilitas dana yang diberikan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk bank, kepada peminjam dana. Dana tersebut, yang di dalamnya terdapat pokok pinjaman dan bunga pinjanman, dikembalikan melalui metode angsuran.

Tujuan pinjaman

ilustrasi P2P lending (pexels.com/cottonbro)

Pinjaman maupun kredit ini memiliki pelbagai tujuan, seperti penyediaan dana bagi seseorang untuk memenuhi berbagai kebutuhannya. Selain itu, masih ada beberapa tujuan lain, seperti di bawah ini, seperti dilansir dari laman IDN Times.

  • Bank mendapatkan peningkatan pendapatan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah
  • Perusahaan akan dapat membesarkan modalnya dari pinjaman yang dilakukan
  • Arus pembayaran akan semakin cepat dengan pinjaman
  • Dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pinjaman yang dilakukan
  • Bisnis atau usaha dapat mendapatkan modal dari pinjaman

Fungsi pinjaman

ilustrasi pinjaman syariah (unsplash.com/Towfiqu Barbhuiya)

Selain untuk memenuhi kebutuhan nasabah yang memerlukan dana, pinjaman tentu memiliki sejumlah fungsi. Berikut beberapa fungsi kredit, sebagaimana dikutip dari laman prospeku.com.

  • Meningkatkan daya guna uang dan peredaran barang
  • Mendorong gairah berusaha atau membangun sebuah bisnis
  • Meningkatkan distribusi keuangan
  • Mendukung upaya pemerataan pendapatan
  • Menambah modal perusahaan

Jenis-jenis pinjaman

Ilustrasi Pinjol. (ShutterStock/conrado)

Dalam dunia keuangan, setidaknya ada dua jenis pinjaman. Ada yang mewajibkan peminjam dana memberikan jaminan atau agunan, namun ada pula pinjaman yang tidak membutuhkan jaminan apa pun. Berikut penjelasan masing-masing dan contohnya, melansir laman prospeku.

Pinjaman dengan agunan

1. Kredit multiguna

Nasabah yang mengajukan kredit multiguna ini mesti memberikan agunan, seperti properti atau kendaraan miliknya.

Mereka pun akan beroleh besaran pinjaman yang disesuaikan dengan nilai agunan tersebut.

2. Pegadaian

Pinjaman gadai ini merupakan produk pinjaman yang cocok bagi semua kalangan masyarakat. Nasabah hanya perlu memberikan agunan kepada perusahaan gadai, untuk ditukarkan dengan sejumlah uang sesuai dengan nilai yang ingin dipinjam.

Setelah melunasi seluruh pinjaman, maka barang tersebut bisa kembali.

Pinjaman tanpa agunan

1. Kredit tanpa agunan (KTA)

Sesuai namanya, ini adalah produk pinjaman yang tidak perlu memberikan aset sebagai jaminan. KTA menawarkan proses yang cepat dan cenderung tidak rumit.

Nasabah yang mengajukan jenis pinjaman ini biasanya untuk keperluan dana darurat dalan waktu cepat.

2. Cash advance kartu kredit

Fitur cash advance kartu kredit memungkinkan seseorang untuk menarik uang dari kartu kredit miliknya melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Fasilitas ini disediakan oleh bank swasta maupun BUMN.

3. Pinjaman Online

Di era yang berbasis teknologi ini, tidak sedikit lembaga keuangan daring menawarkan layanan pinjaman tanpa agunan. Nasabah hanya perlu mengajukan pinjaman secara online melalui website maupun aplikasi perusahaan teknologi finansial. Nantinya, uang tersebut akan langsung dikirim ke rekening nasabah.

Namun, nasabah perlu berhati-hati terhadap berbagai risikonya, termasuk penipuan, seiring hadirnya banyak platform pinjol.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Luky Maulana Firmansyah
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us