Pada pelaksanaanya, kredit pajak terbagi menjadi beberapa jenis yang telah diatur dalam Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1938 tentang Pajak Penghasilan dan mengalami perubahan menjadi UU Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
Adapun kredit pajak tersebut berasal dari jenis pembayaran, pemotongan, ataupun pemungutan PPh. Merujuk pada peraturan yang berlaku, berikut penjelasan jenis-jenis kredit pajak.
1. Pemotongan PPh Pasal 21
Jenis kredit pajak ini berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang telah diatur dalam Pasal 21 UU PPh.
Wajib pajak orang pribadi dapat mengurangi jumlah PPh yang terutang dengan mengkreditkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh pemotong dalam tahun pajak yang bersangkutan.
2. Pemungutan PPh Pasal 22
Pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain dalam Pasal 22 UU PPh.
Adapun badan-badan tertentu yang dimaksud adalah badan baik pemerintahan atau swasta, seperti produsen atau importir serta industri dan eksportir.
3. Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan pajak PPh Pasal 23 berkaitan dengan penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
Penghasilan tersebut akan dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen dari jumlah bruto penghasilan. Beberapa jenis penghasilan lainnya akan dikenakan tarif pajak sebesar 2 persen.
4. Pembayaran PPh Pasal 24
Jenis kredit pajak berikutnya adalah pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan dalam Pasal PPh Pasal 24.
Penghitungan atas batas maksimum kredit pajak luar negeri yang dapat dikreditkan tersebut harus dilakukan untuk masing-masing negara.
5. Pembayaran PPh Pasal 25
Pamabayaran ini dilakukan oleh wajib pajak sendiri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 25 UU PPh. Pada PPh Pasal 25, pembayaran pajak dapat dicicil atau diangsur setiap bulan.
6. Pemotongan PPh Pasal 26
Terakhir, jenis kredit pajak yang berkaitan dengan pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
Pemotongan ini mencakup pajak yang boleh dikreditkan atas subjek pajak luar negeri badan yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri atau badan usaha tetap yang sifatnya tidak final.