Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK: Porsi Pinjaman UMKM di Fintech Baru Mencapai 35 Persen

Sosialisasi literasi keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sosialisasi literasi keuangan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
Intinya sih...
  • OJK mencatat pinjaman online untuk UMKM hanya 35,10% dari total pembiayaan fintech.
  • Pertumbuhan kredit UMKM naik 2,1% secara tahunan per Februari 2025, menandakan lemahnya permintaan pembiayaan dari segmen tersebut.
  • OJK mendorong penyelenggara pinjaman daring untuk memperluas kolaborasi dengan platform e-commerce dan penyedia data alternatif guna mengoptimalkan penggunaan sistem alternative credit scoring.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan menyebut pinjaman online dari segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) baru memakan porsi 35,10 persen dari total outstanding pembiayaan fintech. Ini artinya yang pinjaman untuk sektor produktif yang disalurkan hanya sebesar Rp28,09 triliun per Maret 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan pencapaian ini masih jauh dari optimal. Bahkan pertumbuhan kredit UMKM pun tercatat hanya naik 2,1 persen secara tahunan per Februari 2025, menandakan masih lemahnya permintaan pembiayaan dari segmen tersebut.

"OJK terus melakukan berbagai program dalam mendorong peningkatan porsi pendanaan kepada sektor produktif dan atau UMKM sebagaimana termuat dalam roadmap pengembangan dan penguatan LPBBTI 2023-2028," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (9/5).

Kendati demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi sektor ini. Mulai dari minimnya data keuangan yang terdokumentasi, rendahnya pemanfaatan ekosistem digital, hingga belum terintegrasinya banyak UMKM dalam rantai pasok formal. Kondisi ini menyulitkan penilaian risiko oleh lembaga keuangan, termasuk penyelenggara pinjaman daring (pindar) alias fintech

Untuk mengatasi hal ini, OJK mendorong para penyelenggara pindar untuk memperluas kolaborasi dengan platform e-commerce dan penyedia data alternatif guna mengoptimalkan penggunaan sistem alternative credit scoring.

Di samping mendorong penyaluran, OJK juga terus memantau kualitas pendanaan di industri ini di sektor UMKM. Agusman meminta pelaku pindar meningkatkan kemampuan dalam memfasilitasi penyaluran dana serta meningkatkan kualitas proses collection pendanaan yang sedang berjalan.

"Fintech dapat mengubah fokus bisnisnya dari pembiayaan konsumtif ke produktif sepanjang mematuhi ketentuan berlaku dan melakukan pelaporan perubahan rencana bisnis kepada OJK.

Adapun, outstanding seluruh pembiayaan fintech hingga akhir Maret 2025 mencapai Rp80,02 triliun, tumbuh 28,72 persen secara tahunan. Sementara itu tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) berada di posisi 2,77 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us