Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Sebut Ada 23 Pinjol yang Memiliki TWP90 Diatas 5 persen

Ilustrasi Apakah Paylater Termasuk Pinjol? (Pexels.com/n-voitkevich)
Ilustrasi Apakah Paylater Termasuk Pinjol? (Pexels.com/n-voitkevich)
Intinya sih...
  • OJK menyebut ada 23 penyelenggara pinjaman daring dengan TWP90 di atas 5 persen per Mei 2025, bertambah 1 penyelenggara dari bulan sebelumnya.
  • OJK menerapkan berbagai langkah untuk menekan jumlah penyelenggara dengan kredit bermasalah tinggi, termasuk penegakan kepatuhan dan pembinaan terhadap penyelenggara yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.
  • Beberapa daerah di Indonesia seperti Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah mencatat pertumbuhan pendanaan yang impresif disertai risiko kredit yang rendah.

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, hingga Mei 2025 terdapat 23 penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan rasio TWP90 atau kredit yang tidak dibayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo mencapai lebih dari ambang batas 5 persen. Jumlah tersebut bertambah 1 penyelenggara jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya, Agusman mengungkapkan, OJK telah berupaya menekan jumlah penyelenggara yang memiliki kredit bermasalah. Sejumlah langkah dilakukan seperti memperkuat proses electronic Know Your Customer (e-KYC), sistem penilaian kredit, serta fungsi kontrol internal dan audit agar mencegah praktik fraud maupun transaksi fiktif.

"OJK melakukan penegakan kepatuhan terhadap pihak-pihak dan pindar yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan," ujarnya dalam jawaban tertulis, Rabu (16/7).

Meskipun begitu, OJK tetap mengizinkan penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen untuk tetap menerima pendanaan dari lender dan menyalurkannya. Namun, penyelenggara diwajibkan menyusun dan menyerahkan rencana aksi konkret sebagai bentuk pembinaan. OJK akan memantau ketat pelaksanaan rencana ini guna memastikan efektivitas perbaikan.

Pelaksanaan action plan tersebut akan dipantau secara ketat oleh OJK untuk memastikan efektivitas dan komitmen perbaikan dari penyelenggara. Jika dalam proses analisis dan pembinaan ditemukan potensi risiko yang lebih serius seperti gagal bayar atau aspek pelanggaran terhadap ketentuan, OJK tidak segan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran dana dan pembatasan penerimaan lender baru.

Agusman mengungkapkan, saat ini ada beberapa platform dengan rasio TWP diatas ambang batas, dan tengah menghadapi kasus gagal bayar. Merespon hal ini OJK memberi sanksi berupa pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), yang melarang perusahaan menyalurkan pendanaan baru sampai kewajiban diselesaikan dan perbaikan dilakukan.

Sementara di Indonesia, ada beberapa daerah yang tercatat menunjukkan kinerja pendanaan disertai risiko kredit yang rendah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan outstanding pendanaan sebesar 152,76 persen secara tahunan, dengan TWP90 hanya 0,87 persen. Disusul Sulawesi Tenggara yang tumbuh 98,36 persen yoy dengan TWP90 di level 1,59 persen, serta Sulawesi Tengah yang mencatat pertumbuhan 58,02 persen dengan rasio TWP90 sebesar 1,68 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us