Jakarta, FORTUNE - Di tengah eskalasi ketegangan perdagangan global yang dipicu oleh ancaman tarif tambahan dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, terhadap produk Cina, kabar baik datang dari dalam negeri.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengeklaim penerimaan pajak mulai menunjukkan sinyal pemulihan yang menggembirakan pada Maret 2025.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kacaribu, menyampaikan penerimaan pajak pada bulan tersebut berhasil mencatatkan pertumbuhan positif secara tahunan (year-on-year). Kabar ini menjadi angin segar setelah sempat terjadi tekanan pada awal tahun akibat berbagai faktor teknis yang melanda sistem perpajakan.
"Turnaround-nya sudah mulai terjadi di bulan Maret," kata Febrio saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (7/4).
Febrio pun membeberkan penurunan penerimaan pajak pada dua bulan pertama 2025 disebabkan oleh restitusi dan kelebihan bayar pajak sebagai konsekuensi dari implementasi tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penyesuaian batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diperpanjang hingga 11 April 2025 juga menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika penerimaan pajak. Pemerintah mengambil langkah barusan demi memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat, terutama di tengah suasana libur Idulfitri.
"Di samping itu, PPN juga sempat kita relaksasi 10 hari," ujar Febrio.
Meskipun relaksasi tersebut sempat memberikan dampak pada arus kas penerimaan pajak, pemerintah memandang kebijakan ini sebagai langkah penting menjaga kelancaran aktivitas perekonomian masyarakat dan para pelaku usaha.
Kini, efek restitusi dan lebih bayar TER PPh 21 dikatakan sudah tidak lagi terlalu signifikan, sehingga penerimaan pajak pada Maret 2025 berhasil menunjukkan tren peningkatan secara tahunan.
Sebagai gambaran, per Februari 2025, penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun, mengalami kontraksi 30,2 persen dibandingkan dengan periode sama pada tahun sebelumnya yang mencapai Rp269,02 triliun.
Sementara itu, pada Maret 2024, total penerimaan pajak mencapai Rp393,91 triliun. Artinya, jika klaim Febrio terbukti akurat, maka penerimaan pajak pada Maret 2025 setidaknya harus bertambah lebih dari Rp207 triliun untuk menunjukkan pertumbuhan positif.