Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tanggal Penghapusan Pajak Kendaraan Jawa Barat, Simak di Sini!

Ilustrasi Kendaraan di Jawa Barat - Unsplash/Abdul Ridwan
Intinya sih...
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024.
  • Para pemilik kendaraan hanya wajib membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
  • Tenggat waktu pembayaran pajak tahun 2025 diberikan mulai dari tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor, yang mana seluruh tunggakan pajak hingga tahun 2024 akan dihapuskan.

Dengan kebijakan ini, pemilik bermotor hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan yang berasal dari tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan dengan kebijakan baru ini, seluruh kewajiban pajak kendaraan bermotor dari 2024 ke belakang tidak perlu lagi dibayarkan oleh pemilik kendaraan.

Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya mulai 2025.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Rabu, (19/3), Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah daerah.

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya,” ujar Dedi.

Pemerintah menetapkan tenggat waktu tertentu bagi para pemilik kendaraan untuk segera melakukan pembayaran pajak tahun 2025, yaitu mulai dari tanggal 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Dalam periode tersebut, masyarakat diharapkan segera memperpanjang pajak kendaraan mereka tanpa harus mengkhawatirkan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan jumlah kendaraan yang terdaftar secara legal.

Dengan adanya penghapusan tunggakan pajak, diharapkan lebih banyak warga yang memanfaatkan kesempatan ini untuk segera memperpanjang pajak kendaraannya tanpa terbebani oleh akumulasi tunggakan.

Meski memberikan kebijakan penghapusan tunggakan pajak, Gubernur Dedi Mulyadi tetap meminta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. Ia pun menegaskan bahwa setelah adanya kebijakan penghapusan ini, kendaraan yang tidak membayar pajak tetap tidak akan diizinkan untuk beroperasi di jalan-jalan yang ada di wilayah Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah adanya penghapusan ini, maka kendaraan tanpa pajak dilarang lewat jalan-jalan di Jawa Barat,” kata Dedi.

Alhasil, meskipun ada kebijakan penghapusan tunggakan pajak, kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tetap menjadi prioritas utama.

Pemerintah akan menindak tegas kendaraan yang tidak membayar pajak setelah adanya kebijakan ini dengan cara melarang kendaraan tersebut untuk beroperasi di jalan-jalan di wilayah Jawa Barat.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pembayaran pajak kendaraan. Dengan memberikan insentif berupa penghapusan tunggakan, pemerintah berharap lebih banyak masyarakat yang bersedia memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.

Selain itu, ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Jawa Barat.

Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghapuskan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memulai kembali kewajiban pajak mereka tanpa terbebani oleh utang pajak yang menumpuk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us