Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu

ilustrasi pajak/dok. freepik.com

Jakarta, FORTUNE - Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin dekat. Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sementara WP badan wajib melapor paling lambat 30 April 2025. Apabila Anda terlambat, maka cara bayar denda telat lapor SPT online perlu dipahami sebagai WP.

Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi berupa denda dengan nominal yang bervariasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda yang tidak diinginkan.

Denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sesuai dengan pasal 7 ayat (1), berikut adalah rincian besaran denda:

  • Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya

  • Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan

  • Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP

Agar terhindar dari sanksi ini, penting bagi setiap WP untuk melaporkan SPT tepat waktu sebelum tenggat yang telah ditentukan.

Cara membayar denda keterlambatan lapor SPT Online

Untuk memudahkan WP dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran secara online. Dengan demikian, WP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan dapat menyelesaikan pembayaran dengan lebih praktis.

Lalu, bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT online?

Berikut langkah-langkahnya seperti dikutip langsung dari situs pajak.go.id:

  • WP masuk ke situs pajak.go.id dan kemudian login. Lalu klik 'tab' bayar dan pilih e-Billing

  • WP mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, WP memilih jenis setoran 300-STP

  • Pada kolom Masa Pajak, WP mengisi bulan Januari hingga Desember

  • Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak

  • WP melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit

  • Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP

  • Klik bagian Buat Kode Billing

  • Masukkan kode keamanan lalu klik Submit

  • WP akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar

  • Terakhir, klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking

Dengan adanya kemudahan cara bayar denda telat lapor SPT online, WP dapat membayar denda keterlambatan SPT dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di kantor pajak. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT untuk menghindari sanksi yang tidak perlu. Pastikan untuk memanfaatkan layanan pembayaran online agar proses lebih praktis dan mudah. Yuk, segera laporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktunya tiba!

Share
Topics
Editorial Team
pingit aria mutiara fajrin
Editorpingit aria mutiara fajrin
Follow Us