Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Online, Wajib Pajak Harus Tahu

Jakarta, FORTUNE - Waktu terus berjalan, dan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan semakin dekat. Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2025, sementara WP badan wajib melapor paling lambat 30 April 2025. Apabila Anda terlambat, maka cara bayar denda telat lapor SPT online perlu dipahami sebagai WP.
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat berujung pada sanksi berupa denda dengan nominal yang bervariasi. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk melaporkan SPT tepat waktu agar terhindar dari denda yang tidak diinginkan.
Denda bagi WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Sesuai dengan pasal 7 ayat (1), berikut adalah rincian besaran denda:
Rp500 ribu untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp100 ribu untuk SPT Masa lainnya
Rp1 juta untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Badan
Rp100 ribu untuk SPT Tahunan PPh WP OP
Agar terhindar dari sanksi ini, penting bagi setiap WP untuk melaporkan SPT tepat waktu sebelum tenggat yang telah ditentukan.
Cara membayar denda keterlambatan lapor SPT Online
Untuk memudahkan WP dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan pelaporan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan fasilitas pembayaran secara online. Dengan demikian, WP tidak perlu datang langsung ke kantor pajak dan dapat menyelesaikan pembayaran dengan lebih praktis.
Lalu, bagaimana cara bayar denda telat lapor SPT online?
Berikut langkah-langkahnya seperti dikutip langsung dari situs pajak.go.id:
WP masuk ke situs pajak.go.id dan kemudian login. Lalu klik 'tab' bayar dan pilih e-Billing
WP mengisi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, WP memilih jenis setoran 300-STP
Pada kolom Masa Pajak, WP mengisi bulan Januari hingga Desember
Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak
WP melengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit
Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP
Klik bagian Buat Kode Billing
Masukkan kode keamanan lalu klik Submit
WP akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar
Terakhir, klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis, kode tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking
Dengan adanya kemudahan cara bayar denda telat lapor SPT online, WP dapat membayar denda keterlambatan SPT dengan lebih cepat dan efisien tanpa perlu antre di kantor pajak. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT untuk menghindari sanksi yang tidak perlu. Pastikan untuk memanfaatkan layanan pembayaran online agar proses lebih praktis dan mudah. Yuk, segera laporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktunya tiba!