Cara Menghitung Pajak THR, Ini Panduannya

Jakarta, FORTUNE - Cara menghitung pajak THR perlu diketahui. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Perhitungan THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016). Sebagai karyawan, tentu berhak menerima THR jika telah bekerja setidaknya selama satu bulan di perusahaan. Perlu diketahui, pemberian THR harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, banyak yang masih bingung mengenai cara menghitung pajak THR agar sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak THR dikenakan berdasarkan penghasilan karyawan dan harus dihitung dengan tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran. Merangkum laman Talenta.co berikut ini dibahas langkah-langkah mudah untuk menghitung pajak THR secara akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara menghitung pajak THR
Cek terlebih dahulu berapa gaji Anda
Sebagai contoh, jika Anda telah bekerja di perusahaan selama satu tahun lima bulan, belum menikah, dan tidak memiliki anak atau tanggungan, dengan gaji bulanan sebesar Rp6 juta serta biaya jabatan sebesar 5 persen dari gaji, yaitu Rp300 ribu. Maka, penghasilan neto Anda per bulan adalah Rp6 juta dikurangi Rp300 ribu = Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun.
Ketahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101 Tahun 2016, Wajib Pajak tidak dikenakan PPh jika penghasilannya sama dengan atau kurang dari Rp54 juta dalam setahun. Bagi Anda yang belum menikah dan tidak memiliki anak, maka Anda akan dikenakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0 sebesar Rp54 juta. Perlu dicatat bahwa angka PTKP ini dapat berubah sesuai dengan status Anda.
PTKP untuk Status Tidak Kawin
TK/0 = 54 juta (tidak Kawin tidak ada tanggungan)
TK/1 = 58,5 juta (tidak Kawin memiliki satu tanggungan)
TK/2 = 63 juta (tidak Kawin memiliki dua tanggungan)
TK/3 = 67,5 juta (tidak Kawin memiliki tiga tanggungan)
PTKP untuk Status Kawin
K/0 = Rp58,5 juta (kawin tidak ada tanggungan)
K/1 = Rp63 juta (kawin memiliki satu tanggungan)
K/2 = Rp67,5 juta (kawin memiliki dua tanggungan)
K/3 = Rp72 juta (kawin memiliki tiga tanggungan)
PTKP untuk Status Kawin (penghasilan suami+istri digabung)
K/I/0 = Rp112,5 juta
K/I /1 = Rp117 juta
K/I /2 = Rp121,5 juta
K/I /3 = Rp126 juta
Periksa Tarif PPh Pasal 21 dengan dan tanpa NPWP
Salah satu syarat untuk membayar pajak adalah Anda memiliki NPWP. Berdasarkan penghasilan tahunan, setiap karyawan dikenakan tarif pajak yang berbeda, yaitu:
Penghasilan Rp0 – Rp50 juta per tahun dikenakan pajak 5 persen
Penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen
Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen
Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 30 persen
Perlu diingat, jika Anda belum memiliki NPWP, maka tarif pajak di atas akan ditambah 20 persen lebih tinggi.
Sebelumnya, kita telah mengetahui bahwa penghasilan neto Anda adalah Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun. Berikut adalah cara menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Neto Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp68,4 juta – Rp54 juta = Rp14,4 juta
Hitung PPh 21 Terutang Setahun
Tarif progresif 5 persen x Rp14,4 juta = Rp720 ribu
Sehingga, PPh 21 terutang setahun adalah Rp720 ribu.
Karena gaji Anda per bulan adalah Rp6 juta, maka perhitungan penghasilan bruto adalah:
Rp6 juta x 12 bulan = Rp72 juta + THR Rp6 juta (satu bulan gaji) = Rp78 juta
Pengurang Biaya Jabatan
5 persen x Penghasilan bruto Rp78 juta = Rp3,9 juta
Penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan:
Rp78 juta – Rp3,9 juta = Rp74,1 juta
Penghasilan Netto Setahun setelah Dikurangi PTKP
Rp74,1 juta – Rp54 juta = Rp20,1 juta
Karena jumlahnya kurang dari Rp50 juta, maka dikenakan tarif progresif sebesar 5 persen:
5 persen x Rp20,1 juta = Rp1.005.000
Untuk menghitung PPh 21 yang dikenakan pada THR, kurangi PPh 21 terutang setelah memasukkan THR dengan PPh 21 terutang sebelum THR:
Rp1.005.000 – Rp720 ribu = Rp285.000
Dengan demikian, pajak yang dikenakan atas THR Anda adalah sebesar Rp285.000.
Menghitung pajak THR dengan benar sangat penting untuk memastikan kewajiban pajak terpenuhi tanpa kekeliruan. Dengan memahami cara menghitung pajak THR, baik karyawan maupun pemberi kerja dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak. Pastikan selalu mengikuti regulasi pajak terbaru agar proses penghitungan berjalan lancar. Semoga panduan ini membantu Anda dalam memahami perhitungan pajak THR.