Soroti Praktik Jual-Beli Kendaraan STNK Only, OJK: Tingkatkan Risiko

- OJK menilai jual-beli kendaraan STNK only meningkatkan risiko pembiayaan mobil dan sepeda motor.
- Praktik penjualan kendaraan tanpa BPKB masih kerap terjadi di lapangan, meski status kredit belum lunas.
- Rasio pembiayaan bermasalah gross berada di level 2,44 persen, sementara NPF net tercatat 0,85 persen.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik jual-beli kendaraan STNK only atau hanya menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dapat meningkatkan risiko pembiayaan, terutama pada segmen mobil dan sepeda motor.
Kepala Eksekutif PengawasLembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa keuangan Lainnya, Agusman, menyatakan bahwa aksi tersebut termasuk dalam tindakpremanisme dan menjadi ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan.
"Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga terus diperkuat," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (12/1).
Ia pun meminta agar perusahaan pembiayaan lebih ketat menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Selain itu, Agusman menegaskan agar multifinance meningkatkan verifikasi dokumen agunan dan pelindungan konsumen.
Diketahui, praktik jual beli STNK ini tengah marak di masyarakat beberapa waktu terakhir. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno sebelumnya mengungkapkan bahwa praktik penjualan kendaraan tanpa BPKB masih kerap terjadi di lapangan, meski status kredit kendaraan tersebut belum lunas.
Kondisi itu umumnya dipicu oleh debitur yang menunggak cicilan, lalu menghilang saat ditagih. Setelah ditelusuri, dalam sejumlah kasus, debitur mengaku kendaraan yang dibiayai sudah berpindah tangan dan tidak lagi berada dalam penguasaannya.
OJK mencatat, piutang pembiayaan mencapai Rp506,82 triliun, tumbuh 1,09 persen secara tahunan pada November 2025. Kendati demikian, kinerja tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang mencatatkan kenaikan 8,99 persen secara tahunan.
Dari sisi risiko, industri pembiayaan mencatatkan rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross berada di level 2,44 persen, sementara NPF net tercatat 0,85 persen, sedikit lebih tinggi dibandingkan posisi bulan sebelumnya 0,83. Adapun rasio gearing perusahaan pembiayaan berada di angka 2,13 kali, turun dari 2,15 kali pada Oktober 2025 dan masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Adapun, praktik ilegal di industri pembiayaan juga terjadi di segmen buy now pay later (BNPL) yakni gesek tunai (gestun). Agusman menegaskan, praktik gestun tidak termasuk dalam BNPL, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025.
"Pada prinsipnya gestun tidak memenuhi kriteria layanan BNPL karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang ataupun jasa yang menjadi dasar pembiayaan," ujar Agusman.
Gestun ini biasanya dilakukan sebagai modus untuk mencairkan limit paylater menjadi uang tunai, yang pada akhirnya meningkatkan risiko gagal bayar.
Oleh sebab itu, OJK menegaskan terus melakukan pengawasan berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun. Lembaga ini juga mendorong penyelenggara untuk menerapkan prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas pembiayaan dan pelindungan konsumen.


















