Tersangka Manipulasi Harga Saham SWAT Diserahkan ke Kejaksaan

- OJK serahkan berkas perkara manipulasi harga saham SWAT ke Kejaksaan Negeri Boyolali.
- Modus tersangka melibatkan transaksi saham SWAT dengan rekening efek pihak nominee, mencapai nilai transaksi Rp230 miliar.
- Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda Rp15 miliar.
Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melimpahkan berkas perkara penyidikan tindak pidana pasar modal, berupa transaksi semu atau manipulasi harga atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta, Tbk (SWAT) kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, pada Selasa (13/1), Penyidik OJK telah melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (15/1).
Ini modus tersangka dalam manipulasi harga SWAT

Ia menjelaskan, perkara tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu atau manipulasi mengenai harga saham SWAT di pasar reguler.
Transaksi melalui rekening efek pihak nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10,0 persen, dengan volume transaksi mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen. Serta, nilai transaksi sebesar Rp230 miliar atau 13,3 persen. Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018.
“Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam pasal 91 dan/atau pasal 92 juncto pasal 104 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar,” jelas Ismail.
Ismail menyatakan, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan kepada investor dan masyarakat.


















