UU APBN 2026 Resmi Berlaku, Defisit Anggaran Rp689 Triliun

- UU APBN 2026 menetapkan belanja negara Rp3.842,73 triliun dan pendapatan Rp3.153,58 triliun.
- Defisit anggaran 2026 dipatok Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB.
- Penarikan utang menjadi sumber pembiayaan terbesar dalam APBN 2026.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 setelah ditetapkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2025.
Regulasi ini menjadi dasar pengelolaan fiskal nasional sepanjang 2026, dengan postur belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan sehingga memicu defisit anggaran.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tersebut, pendapatan negara 2026 dirancang sebesar Rp3.153,58 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp3.842,73 triliun. Selisih antara keduanya menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp689,15 triliun atau setara 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Pendapatan negara dalam UU APBN 2026
Pasal 3 UU APBN 2026 mengatur bahwa pendapatan negara tahun anggaran 2026 bersumber dari tiga komponen utama, yakni penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Total pendapatan negara dipatok Rp3.153,58 triliun. Dalam postur yang disepakati DPR, penerimaan perpajakan menjadi kontributor terbesar, diikuti PNBP serta hibah. Struktur ini mencerminkan ketergantungan fiskal yang masih dominan pada sektor perpajakan untuk menopang pembiayaan negara.
Pendapatan negara tersebut lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja, sehingga pemerintah menetapkan skema pembiayaan anggaran untuk menutup defisit sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU APBN 2026.
Belanja negara dan struktur pengeluaran
Belanja negara dalam UU APBN 2026 direncanakan sebesar Rp3.842,73 triliun sebagaimana tercantum dalam Pasal 7. Anggaran ini terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah (TKD).
Belanja pemerintah pusat ditetapkan sebesar Rp3.149,73 triliun. Sesuai Pasal 8, belanja ini dikelompokkan berdasarkan fungsi, organisasi, dan program. Dalam dokumen APBN, belanja pusat mencakup belanja kementerian/lembaga serta belanja non-kementerian/lembaga.
Sementara itu, anggaran transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp692,99 triliun. TKD mencakup Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa. Anggaran TKD tersebut juga termasuk alokasi Dana Insentif Fiskal, dengan rincian lebih lanjut diatur melalui Peraturan Presiden.
Defisit anggaran dan skema pembiayaan
Pasal 23 UU APBN 2026 menegaskan bahwa pendapatan negara lebih kecil dibandingkan belanja negara, sehingga pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp689,15 triliun.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” sebagaimana tertulis dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 23 ayat (2) menjelaskan pembiayaan defisit tersebut bersumber dari beberapa instrumen. Penarikan utang menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp832,21 triliun. Selain itu, terdapat pembiayaan lain sebesar Rp60,40 triliun. Di sisi lain, pembiayaan investasi dicatat negatif Rp203,06 triliun dan pemberian pinjaman negatif Rp404,15 miliar.
Ketentuan mengenai rincian alokasi pembiayaan anggaran ini tercantum dalam Lampiran I UU APBN 2026 dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden.
Pengesahan DPR dan asumsi makro
UU APBN 2026 sebelumnya disahkan DPR dalam rapat paripurna pada September 2025. Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyebut APBN 2026 sebagai instrumen fiskal dalam menghadapi tantangan ekonomi nasional.
“APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan, memulai kebangkitan, dan melakukan revitalisasi industri nasional,” kata Said dalam Rapat Paripurna ke-5 DPR-RI, Selasa (23/9).
Dalam pembahasan RAPBN, DPR dan pemerintah juga menyepakati asumsi makro ekonomi 2026, antara lain pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar Rp16.500 per dolar AS, serta defisit 2,68 persen terhadap PDB.
Dengan berlakunya UU APBN 2026, pemerintah memiliki kerangka fiskal resmi untuk menjalankan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan negara sepanjang tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan.
FAQ seputar UU APBN 2026
| Kapan UU APBN 2026 mulai berlaku? | UU APBN 2026 berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan pada 22 Oktober 2025. |
| Berapa defisit anggaran dalam UU APBN 2026? | Defisit APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen terhadap PDB. |
| Dari mana pembiayaan defisit APBN 2026 berasal? | Pembiayaan defisit berasal dari penarikan utang, pembiayaan lain, serta penyesuaian investasi dan pinjaman. |


















