FINANCE

Apa itu Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Cara menghitung pajak progresif yang harus diketahui.

Apa itu Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menghitungnya?ANTARA FOTO/Feny Selly
by
07 July 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Apa itu pajak progresif? Ya, membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, mulai dari pajak penghasilan, pajak pendapatan, pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak tanah, hingga pajak progresif.

Apa Itu pajak progresif?

Pajak progresif adalah jenis pajak yang diperuntukkan untuk pemilik yang mempunyai lebih dari satu kendaraan dengan nama serta alamat yang sama. Beban pajak progresif ini memiliki nilai yang semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah kepemilikan atas kendaraan. 

Nilai pajak untuk kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenai tarif yang berbeda jika nama pemilik dan alamatnya sama. Pajak progresif diberlakukan baik untuk kendaraan motor maupun mobil yang jumlahnya lebih dari satu serta baik yang menggunakan nama pribadi maupun keluarga dengan alamat sama. 

Antara kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat perbedaan dari segi jumlah dan akan terus meningkat. Contohnya, jika Anda memiliki dua mobil di rumah dengan nama kepemilikan sama, maka persentase tarif pajak untuk mobil kedua akan lebih tinggi dibandingkan dengan mobil pertama. 

Pemberlakuan pajak ini telah diterapkan dan disahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti DKI Jakarta yang sudah diberlakukan sejak 2010 dan Jawa Timur sejak 2011. Menyusul kemudian Jawa Tengah pada 2018, begitu pun dengan Kepulauan Riau. 

Aturan dan dasar hukum pajak progresif

Pemberlakuan pajak progresif atas suatu kendaraan tentu berdasarkan aturan dan hukum berlaku yang telah ditetapkan, sehingga perhitungannya tidak bisa sembarangan. Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dasar kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya memiliki tiga kategori. Di antaranya adalah kepemilikan kendaraan bermotor roda empat, kurang dari empat, dan lebih dari empat. 

Contohnya seperti ini agar lebih mudah dalam memahami. Jika Anda memiliki tiga kendaraan yakni mobil, truk, dan motor dengan nama pemilik sama, maka ketiganya ditetapkan sebagai kepemilikan pertama. Hal ini dikarenakan ketiga kendaraan tersebut memiliki jenis berbeda. 

Lain halnya jika Anda memiliki 2 mobil, 3 motor, 2 truk, maka kendaraan kedua dari masing-masing jenis alat transportasi tersebut akan dikenakan pajak progresif karena jenisnya sama. Jadi, pajak progresif hanya berlaku untuk kendaraan dengan jenis yang sama dan kepemilikan sama. 

Related Topics