FINANCE

Cara Pemutihan BI Checking

Ketahui cara pemutihan BI checking ini

Cara Pemutihan BI CheckingIlustrasi Bank Indonesia/ Shutterstock Harismoyo
by
24 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bagaimana cara pemutihan BI Checking? Ini penjelasannya! Ketika seseorang masuk ke daftar hitam atau black list sebuah bank, maka sudah saatnya untuk segera melakukan pemutihan BI Checking. Langkah ini penting karena nantinya akan kesulitan untuk mengajukan kredit lagi.

Apa Itu pemutihan BI checking?

Pemutihan BI Checking merupakan langkah yang perlu dilakukan oleh nasabah yang namanya masuk dalam daftar hitam atau blacklist untuk membersihkan namanya. Nasabah yang masuk ke dalam daftar tersebut biasanya karena memiliki riwayat BI Checking yang tidak bagus. 

Situasi ini tentu membuat nasabah menjadi kesulitan jika ingin mengajukan utang kepada bank. Hal ini sebenarnya sudah biasa terjadi dalam dunia perbankan sehingga jika ingin namanya kembali bagus, maka harus melakukan pemutihan dan penghapusan riwayat tidak bagus dalam catatan BI Checking. 

Proses pemutihan dilakukan dengan cara membersihkan catatan yang tidak bagus pada riwayat transaksi yang pernah dilakukan oleh nasabah. Tujuan dari pemutihan BI Checking adalah untuk membersihkan nama baik nasabah dan menghindari penolakan saat mengajukan pinjaman ke bank. 

Hal ini mengingat bank akan selalu melakukan proses pengecekan terlebih dahulu untuk melihat bagaimana kredibilitas nasabah dalam membayar utang dengan pemeriksaan BI Checking. Langkah ini penting untuk dilakukan terutama bagi nasabah yang sudah masuk dalam daftar hitam.

Cara pemutihan BI Checking

Prosedur ini banyak ditanyakan dan dicari tahu oleh orang-orang yang memang sudah masuk dalam daftar hitam bank karena mereka perlu untuk mengembalikan nama baiknya. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan sehingga status kredit Anda kembali baik dan dipercaya bank, yaitu:

1. Melakukan Pemantauan BI Checking

Jika semua tanggungan cicilan kredit sudah dilunasi, maka jangan lupa untuk memantau perkembangan pemeriksaan BI Checking. Jangan lupa untuk memerhatikan kembali apakah skor kredit mengalami perubahan atau tidak. Jika ternyata masih sama, maka segera laporkan ke pihak bank bersangkutan. 

2. Membuat Surat Klarifikasi

Surat klarifikasi dibuat oleh pihak bank tempat nasabah mengajukan kredit sebelumnya. Setelah itu, pemohon bisa langsung mengonfirmasikan ke Otoritas Jasa Keuangan bahwa kewajiban utang sudah dilunasi. Tunggu hingga pihak OJK memberikan kabar bahwa riwayat atas BI Checking yang Anda ajukan sudah bersih. 

3. Segera Melunasi Tunggakan

Faktor utama yang menyebabkan seorang nasabah masuk dalam daftar hitam tidak lain adalah karena adanya tunggakan kredit. Oleh karena itu, sebelum mengajukan kredit kembali, jangan lupa untuk memastikan tidak ada tunggakan pinjaman lainnya. 

Jika skor BI checking masih tidak bagus, pasti akan sulit untuk mendapatkan persetujuan dari pihak bank atas pengajuan kredit yang dilakukan. 

Anda bisa memanfaatkan jasa yang memberikan layanan pemutihan BI Checking yang biasanya sudah bekerja sama dan memiliki koneksi dan pihak internal bank. Pelaku jasa di bidang ini biasanya menawarkan harga dengan kisaran tarif Rp2.000.000,00 – Rp5.000.000,00.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindakan ini ilegal dan bahkan bisa terancam pidana. Lebih baik lakukan proses pemutihan BI checking sendiri karena hanya nasabah pemilik kredit yang bisa melakukan pemutihan dengan cara melunasi tunggakan. 

Related Topics