FINANCE

Cegah BPR Bangkrut, OJK Terbitkan 2 Aturan Baru

Waktu penyehatan BPR hanya bisa diperpanjang 1 tahun.

Cegah BPR Bangkrut, OJK Terbitkan 2 Aturan BaruBPR Wijaya Kusuma Madian dilikuidasi/Dok LPS
05 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar tidak bangkrut. 

Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan menerbitkan dua POJK mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS serta  POJK kualitas aset BPR. Kedua POJK itu ialah POJK Nomor 28 Tahun 2023 dan POJK Nomor 1 Tahun 2024. 

"Pengawasan BPR dan BPRS dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa melalui keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Senin (5/2). 

Kita ketahui bersama, baru awal 2024, sudah ada dua BPR dan BPRS yang bangkrut yakni BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024 dan BPRS Mojo Artho Kota pada 26 Januari 2024.
 

Waktu penyehatan BPR hanya bisa diperpanjang 1 tahun

Jakarta, Indonesia, January 20, 2021. Republic of Indonesia Financial Services Authority (OJK) building, on Jalan Wahidin, Central Jakarta.
source_name

Lebih lanjut Aman menjelaskan, POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019. 

POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Aman menegaskan, POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023.

"Penyehatan untuk jangka waktu paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan Otoritas Jasa Keuangan. Status dalam penyehatan tidak dapat diperpanjang lebih dari satu tahun," jelas Aman. 

POJK 1/2024 atur manajemen risiko BPR

Masyarakat Membaca Pengumuman Likuidasi BPR Bank Pasar Umum di Bali/Dok LPS

Related Topics