LPS Turunkan Tingkat Suku Bunga Penjaminan jadi 3,5%
LPS menilai likuiditas perbankan masih stabil.
Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR masing masing sebesar 50 bps untuk rupiah dan 25 bps untuk simpanan valas di bank umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan yang berlaku untuk rupiah pada bank umum menjadi 3,50% dan untuk valas menjadi 0,25%. Sementara, tingkat bunga penjaminan rupiah pada BPR sebesar 6,00%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 September 2021 hingga 28 Januari 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor. Di antaranya, arah suku bunga pasar, kondisi makro ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang terkendali, serta prospek likuiditas perbankan yang stabil dan cenderung tetap longgar.
"Tingkat bunga penjaminan ditetapkan turun, dengan mempertimbangkan adanya penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil," kata Purbaya melalui video conference di Jakarta (29/9).
Tren suku bunga pasar menurun
Purbaya menjelaskan, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) pada bank benchmark rupiah terpantau melanjutkan penurunan. SBP Rupiah mengalami penurunan sebesar 10 bps menjadi sebesar 2,70 persen pada periode observasi 26 Agustus 2021 hingga 22 September 2021. Sementara itu, jika diakumulasi sejak penetapan periode sebelumnya (Mei 2021) SBP telah turun sebesar 25 bps.
Purbaya menyebut, perkembangan distance margin yang merupakan cerminan intensitas persaingan suku bunga simpanan antar bank pada periode observasi yang sama juga terpantau stabil dengan kecenderungan turun secara terbatas. Hal ini terutama dipengaruhi pola respon suku bunga yang berbeda antar beberapa bank.
"Suku bunga simpanan diproyeksikan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang kondisi likuiditas internal bank yang longgar dan langkah kebijakan otoritas moneter yang masih mempertahankan kebijakan akomodatif," kata Purbaya.
Stabilitas sistem keuangan domestik terjaga
Purbaya mengakatan, stabilitas sistem keuangan khususnya perbankan tetap terjaga, tercermin dari pergerakan Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) yang berada dalam kategori “Normal-Stabil”.
Nilai BSI pada posisi tanggal 22 September 2021 berada pada level 99,48 sejalan dengan terkendalinya tekanan pada sub index market pressure yang dan 2 sub indeks lainnya yaitu sub index interbank pressure dan sub index credit pressure.
LPS menilai bahwa percepatan pemulihan perekonomian saat ini perlu terus didorong, salah satunya dengan membantu perbankan mengelola biaya dana sehingga diharapkan dapat memberikan insentif untuk sisi biaya dan penyaluran kredit perbankan.
Prospek likuiditas perbankan stabil
LPS memandang kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren positif dan perlu terus didukung. Data internal LPS pada Agustus 2021 menujukkan kredit perbankan tumbuh sebesar 0,9 persen secara yoy, sementara pertumbuhan DPK berada di level yang masih cukup tinggi yaitu sebesar 8,8 persen secara yoy. Fundamental kondisi perbankan masih relatif kuat ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,35 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 147,42 persen.
Sementara itu, cakupan simpanan perbankan dari sisi rakening maupun nominal masih terjaga di level yang memadai. Berdasarkan data Agustus 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS adalah sebesar 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 365.073.552 rekening. Sementara secara nominal jumlah simpanan di bawah Rp 2 miliar yang masuk program penjaminan mencapai sekitar 50,02 persen dari total simpanan atau setara dengan Rp3.564,11 triliun.