FINANCE

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Ini Indikatornya 

Kinerja perbankan, asuransi hingga fintech tetap stabil.

OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil, Ini Indikatornya Kawasan SCBD Senayan/Shutterstock N Rudianto
27 May 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan sektor keuangan khususnya perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) tetap stabil. Hal tersebut tercermin dengan kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan yang terus meningkat dan semakin berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menjelaskan, dari sisi perbankan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10,11 persen secara year on year (yoy) atau 0,08 persen year to date (ytd). 

Sementara itu untuk kredit perbankan tumbuh sebesar 9,10 persen (yoy) atau 3,69 persen (ytd) meningkat signifikan dari bulan Maret yang tumbuh 6,67 persen (yoy). 

"Secara sektoral, kredit sektor pertambangan dan manufaktur mencatatkan kenaikan terbesar secara mtm masing-masing sebesar Rp21,5 triliun dan Rp20,8 triliun," kata Anto melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (26/5). 

NPL perbakan capai 3,0%

Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 juga dinilai masih relatif terjaga dengan rasio NPL gross perbankan tercatat sebesar 3,00 persen (NPL net: 0,83 persen). 

Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per April 2022 terpantau masing-masing pada level 131,21 persen dan 29,38 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.  

"Perbankan dinilai dapat memenuhi peningkatan GWM lanjutan sebesar 1 persen per Juni 2022 dengan likuiditas yang dipandang masih memadai untuk menyalurkan kredit dalam rangka melanjutkan momentum pemulihan ekonomi," kata Anto. 

OJK memandang permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio perbankan tercatat sebesar 24,32 persen. 

Premi asuransi capai Rp21,8 triliun

Industri asuransi mencatatkan penghimpunan premi asuransi pada April 2022 sebesar Rp21,8 triliun dengan rincian Asuransi Jiwa sebesar Rp8,6 triliun, Asuransi Umum dan Reasuransi sebesar Rp13,2 triliun 

Sedangkan untuk Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 506,22 persen dan 321,51 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. Begitupun gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

Related Topics