FINANCE

Survei: Kurang Sosialisasi, Partisipasi Pajak Pelaku UMKM Masih Rendah

Ini upaya DJP tingkatkan literasi pajak.

Survei: Kurang Sosialisasi, Partisipasi Pajak Pelaku UMKM Masih RendahPetugas pajak KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga (kiri) membantu seorang seorang wajib pajak mengisi laporan SPT tahunan pajak, Rabu (16/3/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

by Suheriadi

22 November 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Indonesia telah memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan kepatuhan dan pentingnya membayar pajak. Namun, akibat rendahnya literasi dan pemahaman perhitungan perpajakan, kontribusi pelaku UMKM terhadap penerimaan pajak masih rendah.  

Hal ini sesuai dengan hasil temuan riset DDTC FRA yang dituangkan di dalam dokumen "Policy Notes, Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM."  

Tingginya kesadaran akan pajak tersebut tercermin dari mayoritas UMKM wajib pajak yang menyatakan bahwa pajak merupakan sarana kontribusi terhadap negara. Namun, di sisi lain, kontribusi PPh final UMKM masih sangatlah rendah. 

"Kesadaran atau motivasi yang dimiliki, sayangnya masih tidak serta merta diikuti dengan pemahaman atau literasi yang didapatkan pelaku UMKM," kata Researcher of DDTC Fiscal Research & Advisory Lenida Ayumi dikutip melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (22/11). 

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2019, kontribusi PPh final UMKM adalah sebesar Rp7,5 triliun, atau hanya sekitar 1,1 persen dari total penerimaan PPh secara keseluruhan. 

Ini upaya DJP tingkatkan literasi pajak

descriptionShutterstock/Haryanta.p

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, Pemerintah dalam hal ini DJP terus melakukan berbagai strategi dan upaya untuk meningkatkan literasi pajak bagi UMKM.  

Upaya tersebut dilakukan antara lain melalui kolaborasi dengan tax center yang ada di perguruan tinggi di Indonesia. Di tax center inilah DJP melibatkan para mahasiswa menjadi relawan pajak yang bertugas memberikan edukasi pajak dan membantu pengisian SPT para Wajib Pajak, termasuk UMKM. Maret 2022, jumlah tax center di Indonesia telah ada sebanyak 336 unit.  

“Selain itu, DJP juga memiliki program khusus UMKM yang disebut Business Development Services (BDS). BDS digalakkan melalui workshop, pelatihan kewirausahaan, seminar, kelas pajak tematik, serta layanan informasi dan asistensi kepada UMKM,” kata Neilmadrin.  

Ke depan, lanjut Neilmadrin, DJP akan berusaha berkolaborasi dengan pelaku platform digital seperti marketplace untuk meningkatkan literasi pajak UMKM. Terlebih, melalui  perubahan di pasal 32A UU HPP, nantinya dimungkinkan penunjukan marketplace untuk memungut pajak atas transaksi yang dilakukan di marketplace. 

“Kita tahu, mayoritas penjual di marketplace adalah UMKM. Untuk itu perlu edukasi juga, baik kepada platformnya maupun UMKM-nya,” ungkap Neilmadrin.

61% UMKM belum manfaatkan PPh 0,5%

Ilustrasi UMKM Kerupuk. Shutterstock/Irmen Jagau

Related Topics