FINANCE

PPnBM: Pengertian, Tujuan, Kategori Barang, dan Tarifnya!

Ketahui kelompok barang mewah yang dikenai pajak!

PPnBM: Pengertian, Tujuan, Kategori Barang, dan Tarifnya!ilustrasi uang (pexels.com/Karolina Grabowska)
24 July 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM adalah jenis pajak yang dikhususkan untuk produsen yang memproduksi barang mewah, termasuk juga di dalamnya impor barang yang termasuk kategori mewah. 

Berbeda dengan pajak pada umumnya, jenis pajak ini ini hanya dikenakan sekali pada saat penyerahan barang ke produsen.

Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut yang membahas PPnBM.

Apa itu PPnBM?

Uang
ilustrasi uang (unsplash.com/Frederick Warren)

Dikutip laman resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, PPnBM adalah “pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”.

Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan setiap kali bertambahnya transaksi dan nilai dari barang, PPnBM hanya dikenakan sekali saja.

Adapun yang dimaksud menghasilkan barang mewah, yakni mulai dari merakit, memasak, mencampur, mengemas, membotolkan, hingga kegiatan lainnya yang melibatkan proses produksi.

PPnBM merupakan kewajiban warga negara yang harus dibayarkan oleh pihak produsen yang memproduksi barang mewah. Berbeda dengan PPN yang langsung dibayar saat transaksi dan langsung dibayar oleh konsumen.

Selain itu, PPnBM juga dapat dikenai pada barang-barang impor yang tergolong mewah. 

Pihak produsen atau pihak penjual yang dikenai pajak ini disebut dengan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Tujuan PPnBM

ilustrasi banyak uang
ilustrasi banyak uang (unsplash.com/ Shane)

Related Topics