FINANCE

Restitusi Pajak: Pengertian, Jenis, dan Persyaratannya

Pengembalian kelebihan pajak yang dibayarkan.

Restitusi Pajak: Pengertian, Jenis, dan Persyaratannyailustrasi menghitung pajak (freepik.com/Drazen Zigic)
04 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Restitusi pajak adalah sebuah istilah dalam dunia perpajakan. Kata ini mengacu pada pengembalian kelebihan pajak. Meski hal ini sangat jarang, tapi kondisi ini bisa saja sangat terjadi.

Ada dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak. Pertama, pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPh, PPn, dan/atau PPnBM. Di sini, Wajib Pajak membayar pajak lebih besar dari perhitungan semestinya.

Kedua, kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Kondisi ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak, padahal tidak terutang pajak.

Jika Anda mengalami dua kondisi tersebut, maka Anda bisa mengajukan pengembalian kelebihan pajak. Anda bisa mengajukan ini melalui SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan selengkapnya mengenai restitusi pajak.

Apa itu restitusi pajak?

Restitusi pajak adalah permohonan untuk pengembalian pembayaran pajak yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada negara. Sederhananya, negara membayarkan kembali atau mengembalikan wajib pajak yang telah dibayarkan. Istilah ini tercantum dalam UU KUP.

Restitusi pajak dapat terjadi jika jumlah utang atau pajak yang dibayarkan lebih besar dibanding dari jumlah pajak terutang atau dibayarkan. Dengan catatan, tidak ada utang pajak lainnya yang dimiliki wajib pajak.

Peraturan restitusi pajak bertujuan melindungi hak Wajib Pajak. Selain itu, pelaporan tersebut juga sebagai jaminan dari pemerintah untuk Wajib Pajak. 

Jenis restitusi pajak

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, terdapat dua kondisi yang menyebabkan restitusi pajak, yakni sebagai berikut:

1. Restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang

Jenis restitusi pajak pertama adalah kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka impor.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan pembayar pajak.
  • Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan karena kesalah pemotongan atau pemungutan.

2. Restitusi pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM

Jenis restitusi pajak ini terjadi karena Wajib Pajak membayar pajak dalam jumlah yang lebih besar dari semestinya. Pengajuan pengembalian dapat dilakukan dengan memiliki proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses restitusi biasa.

Proses Pengembalian Pendahuluan dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian, tetapi kemungkinan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan jika menemukan data terbaru.

Sedangkan, proses restitusi biasa dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan lebih lama, yakni hingga 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Related Topics