Adhi Karya Bakal Kantongi Rp1,9 Triliun Usai Jual Dua Anak Usaha

- Adhi Karya menargetkan dana sekitar Rp1,91 triliun dari penjualan saham PT Dumai Tirta Persada dan PT Jasamarga Jogja Solo.
- ADHI menjual 51 persen saham DTP kepada Futura Energi Global senilai Rp141 miliar, serta 47,18 persen saham JMJ kepada SMI senilai Rp1,76 triliun.
- Pengalihan saham efektif setelah syarat terpenuhi, ditargetkan selesai paling lambat 30 November 2026; transaksi JMJ memerlukan persetujuan RUPS.
Jakarta, FORTUNE - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) bakal mengantongi dana Rp1,9 triliun dari penjualan kepemilikannya pada dua anak usaha. Transaksi tersebut mencakup pelepasan saham PT Dumai Tirta Persada (DTP) dan PT Jasamarga Jogja Solo (JMJ).
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), ADHI meneken dua perjanjian jual beli saham bersyarat pada 30 September 2026.
Penjualan pertama diarahkan pada 74.353 saham DTP atau setara 51 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. ADHI juga melepas 1.714.808 saham JMJ atau setara 47,18 persen kepemilikannya.
Corporate Secretary ADHI, Siswanto, mengatakan penandatanganan kedua perjanjian tersebut belum mengakibatkan perubahan kepemilikan saham perseroan pada DTP maupun JMJ. Pengalihan saham baru efektif setelah seluruh persyaratan pendahuluan dalam masing-masing perjanjian terpenuhi atau dikesampingkan sepanjang diperbolehkan.
“Penyelesaian ditargetkan untuk dilaksanakan paling lambat pada 30 November 2026 atau tanggal lain sebagaimana dapat disepakati sesuai dengan ketentuan masing-masing perjanjian Transaksi DTP dan Transaksi JMJ,” kata Siswanto dalam keterbukaan informasi.
Untuk transaksi DTP, ADHI sepakat menjual 51 persen saham perusahaan tersebut kepada PT Futura Energi Global Tbk (FUTR) dengan nilai Rp141 miliar.
Setelah transaksi rampung, FUTR akan menjadi pemegang saham 51 persen DTP dan ADHI tidak lagi memiliki saham pada perusahaan tersebut.
Sementara itu, kepemilikan ADHI di JMJ dijual kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) dengan nilai Rp1,76 triliun. Transaksi ini menjadi bagian terbesar dari aksi divestasi ADHI sekaligus dikategorikan sebagai transaksi material yang membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Transaksi DTP tidak termasuk transaksi material. ADHI juga menegaskan kedua transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi.
Dengan demikian, setelah kedua transaksi diselesaikan, ADHI akan menerima pembayaran Rp141 miliar dari penjualan DTP dan Rp1,76 triliun dari penjualan JMJ. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,91 triliun, sebelum memperhitungkan pajak dan biaya terkait.
Setelah transaksi JMJ rampung, SMI akan menjadi pemegang saham JMJ dan ADHI tidak lagi memiliki kepemilikan di perusahaan jalan tol tersebut. Begitu pula pada DTP, FUTR akan mengambil alih posisi ADHI sebagai pemegang saham dengan kepemilikan 51 persen.
Siswanto menambahkan, dampak akuntansi dari transaksi tersebut akan dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
Artinya, nilai penerimaan dari divestasi tidak serta-merta menjadi keuntungan bersih perseroan karena pencatatannya tetap memperhitungkan nilai buku aset, pajak, biaya transaksi, serta ketentuan akuntansi yang relevan.







