E-IPO: Pengertian, Manfaat, Tahapan, dan Perbedaannya

Melalui e-IPO, BEI mudahkan para investor ritel.

E-IPO: Pengertian, Manfaat, Tahapan, dan Perbedaannya
ShutterStock/AndreyPopov
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) memungkinkan penawaran Saham Perdana melalui platform digital, proses yang diistilahkan dengan E-IPO

Sebelum ada e-IPO, saham perdana tidak mudah diakses para investor ritel. Sebab, jatah saham diprioritaskan untuk perusahaan sekuritas penjamin emisi pada investor institusi. Dengan penawaran secara digital, jumlah investor diharapkan dapat meningkat, yang pada gilirannya juga mendongkrak likuiditas di pasar sekunder.

Walau perolehan saham perdana semakin dimudahkan dengan adanya e-IPO, namun para calon investor tetap harus memahami kondisi fundamental emiten yang dipilihnya terlebih dahulu. Berikut pembahasan tentang e-IPO itu.

Pengertian e-IPO

e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering adalah sarana digital untuk mendukung proses penawaran umum saham perdana kepada publik. Dalam sistem e-IPO, terdapat informasi tentang perusahaan yang akan IPO, termasuk info soal rentang harga, jangka waktu penawaran, dan prospektus. Investor pun bisa melihat daftar perusahaan yang akan IPO mulai masa bookbuilding atau masa penawaran awal.

Selain itu, mengutip laman bigalpha.id, investor dapat menyampaikan minat terhadap saham IPO dalam masa bookbuilding lewat e-IPO. Kemudian, dalam masa penawaran umum (offering), investor dapat menyampaikan pesanan dengan harga final serta menyiapkan dana. Setelah offering, seluruh pesanan akan dijatahkan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manfaat e-IPO

Walau serupa, namun pembelian saham IPO melalui sistem digital pasti memiliki perbedaan dengan sistem IPO yang biasa. Sejumlah manfaat pun didapatkan oleh para investor yang menggunakan e-IPO. Berikut ini beberapa di antaranya, seperti dikutip dari laman e-ipo.co.id:

  1. Menyediakan akses yang luas dan mudah dijangkau bagi investor ritel pada khususnya untuk berpartisipasi dalam pasar perdana. Sebelumnya investor ritel memiliki akses yang terbatas untuk dapat berpartisipasi dalam pemesanan saham pasar perdana.
  2. Meningkatkan kesempatan investor ritel untuk memperoleh alokasi penjatahan saham perdana.
  3. Memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai agen penjual dalam sebuah proses penawaran umum melalui e-IPO, sehingga dapat memperluas juga kesempatan bagi seluruh investor untuk berpartisipasi pada sebuah penawaran umum.

Tahap-tahap yang harus dilalui dalam pembelian e-IPO

Setiap pembelian saham tentu melalui proses yang harus dilalui oleh para investor. Begitu juga dalam pembelian saham e-IPO, terdapat sejumlah langkah yang perlu dipahami. Berikut ini adalah tahapannya seperti ditulis idxchannel.

1. Registrasi

Registrasi dilakukan dengan memasukkan alamat email, mengisi tipe investor (individu atau institusi) dan mengisi data dengan benar. Lalu, investor dapat melakukan autentikasi di email yang didaftarkan dan memasukkan kode OTP. Setelah itu, investor akan diminta untuk memasukkan password.

2. Verifikasi oleh Broker

Langkah selanjutnya, investor dapat memilih broker atau sekuritas yang dituju. Pilih registrasi Single Investor Identification (SID)/Sub Rekening Efek (SRE) bagi yang sudah memiliki atau pilih ‘baru’ untuk yang belum. Investor yang belum punya SID/SRE akan melakukan pembukuan rekening di luar sistem oleh broker yang dituju sebelumnya. Setelah verifikasi broker selesai dilakukan, investor dapat melakukan login dan menyampaikan minat atau memesan saham IPO pada sistem e-IPO.
SID merupakan nomor tunggal identitas investor pasar modal Indonesia yang diterbitkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Sedangkan SRE adalah rekening efek yang digunakan untuk menyimpan portofolio saham atas nama nasabah yang dicatatkan pada KSEI.

3. Melakukan Submit Pesanan

Setelah login di akun e-IPO, investor akan melihat informasi perusahaan yang sedang IPO. Selanjutnya, investor dapat memilih saham yang akan dibeli dengan klik ‘More Info’. Bila sudah yakin dengan pilihannya, investor selanjutnya dapat klik ‘Place Order’, lalu mengisi formulir pemesanan, klik ‘Send’ dan memasukkan kode OTP.

4. Sediakan Dana di Rekening Dana Nasabah (RDN)

Pihak perusahaan yang IPO akan mendapatkan pemberitahuan melalui email jika terdapat pesanan masuk dari investor. Setelah verifikasi selesai dilakukan, pembelian saham IPO dapat langsung disetujui. Investor dapat membaca prospektus dan menyetujui prospektus pada masa bookbuilding. Sebaiknya, investor sudah menyediakan dana di RDN sebelum masa offering.
Sebagai informasi, RDN adalah rekening dana pada bank administrasi atas nama nasabah (terpisah dari rekening dana milik sekuritas) yang digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi saham.

5. Menerima Saham IPO

Terakhir, investor dapat melihat hasil penjatahan dari proses membeli saham IPO melalui menu ‘history’. Status ‘Allotted’ akan terlihat jika investor mendapatkan saham sesuai pesanan. Namun, jika statusnya 'Allotted with Scale Back’, maka ini berarti penjatahan akan disesuaikan. Lalu, bila status 'Not Allotted’ berarti tidak mendapatkan penjatahan dan status ‘Not Carried Over’ berarti pesanan tidak diteruskan untuk proses penjatahan.

Perbedaan e-IPO dan IPO

Perbedaan e-IPO dan IPO sebenarnya terdapat di sistem pemesanannya. e-IPO menyediakan akses elektronik yang lebih mudah untuk diakses. Dengan begitu, investor dan perusahaan efek bisa berpartisipasi di penawaran umum perdana saham suatu emiten.

Berbeda dengan IPO yang bertujuan untuk mengumpulkan dana dan membuat saham yang bisa dibeli oleh masyarakat.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini sejumlah perbedaan antara e-IPO dan IPO yang perlu diketahui investor antara lain:

  1. e-IPO memberikan informasi yang lebih transparan, sehingga memudahkan investor untuk mengikuti pembelian saham di suatu emiten. Selain itu, investor juga bisa menyaksikan perusahaan yang sedang melakukan e-IPO. Mulai dari tahap publikasi hingga penawaran umum.
  2. Investor bisa membeli saham di IPO. Sedangkan, untuk mengikuti e-IPO, Anda harus memiliki dana pada Rekening Dana Nasabah (RDN) sebelum masa penawaran umum selesai.
  3. Agen penjual lebih banyak dan menawarkan banyak kemudahan melalui aplikasi.

Jadi, e-IPO adalah sebuah sarana digital untuk untuk mendukung penawaran umum perdana saham suatu emiten. Semoga bermanfaaat!

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M