Menang Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham ANTM Telah Dicabut

Notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh BEI.

Menang Gugatan PKPU Budi Said, Notasi Khusus Saham ANTM Telah Dicabut
Dok. Istimewa
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah memenangkan pencabutan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Status ini sesuai putusan atas perkara Nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. 6 Februari 2024 oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diajukan oleh pengusaha Budi Said.

Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum yang berlangsung antara Budi Said dan ANTM dinyatakan selesai.

ANTM dinyatakan terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan pencabutan notasi khusus pada saham ANTM sejalan dengan sudah tidak ada lagi pihak yang mengajukan PKPU terhadap perusahaan pelat merah ini.

“Perusahaan juga berharap dengan kondisi ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap ANTM,” kata Faisal dalam keterangan pers, Jumat (16/2).

Berdasarkan Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/05-2023 tanggal 5 Juni 2023, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, melainkan menerangkan status suatu perusahaan tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik.

Dengan demikian, notasi khusus “M” pada saham ANTM telah dicabut oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Notasi M disematkan untuk perusahaan yang dimohonkan PKPU.

Pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said, mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena Antam tidak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.

Belakangan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam.

Dia disangkakan telah bersekongkol dalam merekayasa transaksi jual-beli emas.

Budi Said ajukan praperadilan

Kabar terbaru, Budi Said melawan dengan mengajukan praperadilan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/2), gugatan ini terdaftar Senin (12/2) dengan nomor perkara 27/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Budi menggugat sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus ini.

Pemohon dalam gugatan ini Budi Said. Termohonnya Kejaksaan Agung Cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Sidang pertama praperadilan Budi digelar pada Rabu (28/2). Sidang akan digelar pukul 09.00 WIB.

 

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Ekspor Nonmigas April 2024: Logam Mulia Turun, Nikel Naik
Ini Tips Kelola Keuangan Untuk Pasturi yang LDR Antar Negara
Dibayangi Risiko Geopolitik,Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh 5,06% di 2024
Gandeng Spotify, Boss Creator & Podkemas Asia Hadirkan PODFEST 2024
Riset East Ventures: Kesenjangan Digital RI Turun Meski Spread Naik
Impor Barang Konsumsi Januari-April 2024 Melesat 12,55%, Ini Pemicunya