NEWS

Antam Jawab Dugaan Peleburan Emas Ilegal yang Diselidiki Kejagung

Peleburan emas Antam diduga ilegal berlokasi di Pulogadung.

Antam Jawab Dugaan Peleburan Emas Ilegal yang Diselidiki KejagungPetugas menunjukkan emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Antam Denpasar Bali, Kamis (9/9/2021). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra
22 January 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Aneka Tambang Tbk (Antam) buka suara terkait temuan peleburan emas ilegal di Pulogadung, Jakarta Timur, yang diduga dilakukan perseroan.

Temuan tersebut diungkapkan Kejaksaan Agung dalam konferensi pers penyidikan dugaan korupsi komoditi emas periode 2010-2022.

Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan perusahaannya senantiasa menghormati proses hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan, serta berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.

"Dalam pengelolaan komoditas emas, Perusahaan memastikan sumber emas yang digunakan dalam pengolahan dan pemurnian produk logam mulia berasal dari sumber yang legal," ujarnya dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (22/1).

Perusahaan, kata dia, juga memastikan proses pengolahan dan pemurnian logam mulia yang berlokasi di Pulogadung dilakukan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan terbuka, [Antam] terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang, sehingga senantiasa melaksanakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance," imbuhnya.

Perkembangan kasus dugaan korupsi

Sebelumhya, Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan adanya aktivitas ilegal soal peleburan emas tersebut.

"Ada aktivitas peleburan yang kita indikasikan ilegal. Peleburan emas oleh PT Antam, di dalam lingkaran itu," kata Kuntadi, Rabu (17/1).

Kuntadi juga mengatakan bahwa peleburan ilegal ini berkaitan dengan beberapa lokasi kepingan emas yang sempat disita tim penyidik Jampidsus di beberapa tempat termasuk, Jakarta.

"Peleburan emas untuk membuat cetakan ini, banyak. Di Jakarta ada. Macam-macamlah," tambahnya.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa seorang saksi BS terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010-2022. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan temuan barang bukti oleh penyidik, Kejagung menaikkan status RMS dari saksi menjadi tersangka.

"Kepada yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan selama dua bulan ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Related Topics