Emiten Grup Djarum TOWR Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Rp1,3 T dari UOB

Jatuh tempo diperpanjang hingga 28 Agustus 2026.

Emiten Grup Djarum TOWR Perpanjang Jatuh Tempo Kredit Rp1,3 T dari UOB
Salah satu menara PTSMN di Jawa Tengah. (dok. PTSMN)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) melakukan perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir perjanjian kredit (termasuk perpanjangan jangka waktu fasilitas valuta asing) dari Bank UOB.

Sebelumnya, entitas usaha bagian dari Djarum Group tersebut mengajukan kredit untuk kebutuhan modal kerja dan/atau tujuan umum perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT iForte Solusi Infotek (Iforte) dan PT Komet Infra Nusantara (KIN) dengan tanggal jatuh tempo 23 Februari 2024.

"Pada tanggal 23 Januari 2024 UOB sebagai pemberi pinjaman dan Protelindo, Iforte dan KIN sebagai peminjam telah menandatangani perjanjian perubahan kedua atas perjanjian kredit sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 15 Agustus 2023," tulis Sekretaris Perusahaan TOWR, Monalisa Irawan, dalam keterangannya pada Keterbukaan Informasi Bursa, dikutip Senin (29/1).

Dalam perjanjian perubahan pada 15 Agustus 2023, UOB bersama Sarana Menara Nusantara sepakat untuk meningkatkan nilai fasilitas kredit untuk Protelindo, Iforte dan KIN dengan komitmen Rp1,3 triliun dan/atau nilai setara (ekuivalen) dalam mata uang dolar AS atau mata uang lain yang disetujui oleh UOB.

Ini terbagi dalam Revolving Credit Facility yang dapat digunakan oleh Protelindo, Iforte dan KIN dengan batas pemakaian Rp1,3 triliun masing-masing untuk Protelindo dan Iforte, serta Rp500 miliar untuk KIN. Kemudian, Bank Garansi sebesar Rp500 miliar dengan batas pemakaian masing-masing Rp500 miliar untuk Protelindo dan Iforte, serta Rp300 miliar untuk KIN.

Jatuh tempo diperpanjang sampai 28 Agustus 2026

Dengan penandatanganan perjanjian perubahan kedua tersebut, tanggal jatuh tempo perjanjian kredit (termasuk perpanjangan jangka waktu fasilitas valuta asing) sampai dengan 28 Agustus 2026.

"Berdasarkan perjanjian kredit Protelindo, Iforte, dan KIN bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit," kata Monalisa.

Monalisa juga menjelaskan bahwa pelaksanaan atas transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Penandatanganan transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK No.42/2020.

"Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha," ujarnya.

Related Topics

TOWRDjarum Group

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI