BUSINESS

Dua Anak Usaha TOWR Dapat Fasilitas Kredit Rp1,5 Triliun dari Mandiri

Kredit Protelindo Rp1 triliun sementara Iforte Rp500 miliar.

Dua Anak Usaha TOWR Dapat Fasilitas Kredit Rp1,5 Triliun dari MandiriEmiten afiliasi Djarum, PT Sarana Menara Nusantara (TOWR). (Website Sarana Menara Nusantara)
30 August 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Dua anak usaha PT Sarana Menara Nusantara (TOWR) mendapat fasilitas kredit Rp1,5 triliun dari Bank Mandiri. Hal itu terungkap dalam laporan informasi dan fakta material yang diunggah via Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam laporan tersebut, Sekretaris Perusahaan Monalisa Irawan menjelaskan terdapat empat pihak yang terlibat dalam transaksi. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Ifoetw Solusi Infotek (iForte)—dua entitas anak perusahaan—bertindak sebagai debitur, sera PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) selaku penanggung, dan Bank Mandiri selaku bank pemberi kredit.

Penandatanganan perjanjian kredit dan penanggungan sendiri diteken oleh Protelindo, Iforte, SUPR, dan Mandiri pada 28 Agustus 2023 di hadapan notaris Mutiara Siswono Patiendra.

"SUPR setuju memberikan jaminan perusahaan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Protelindo dan Iforte sehubungan dengan perjanjian kredit dan penanggung," demikian Monalisa dikutip Fortune Indonesia, Rabu (30/8).
Secara terperinci, komitmen kredit Rp1,5 triliun dari Mandiri terdiri dari fasilitas A sejumlah Rp1 triliun yang hanya dapat digunakan Protelindo dan fasilitas B sejumlah Rp500 miliar yang hanya dapat digunakan oleh Iforte.

Tujuan pinjaman

Pinjaman itu ditujukan untuk membiayai kebutuhan umum Protelindo maupun Ifort dengan masa jatuh tempo 12 bulan sejak tanggal penandatanganan perjanjian kredit dan penanggungan.

"Protelindo dan Iforte bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian kredit dan penanggung," kata Monalisa.

Selanjutnya, dijelaskan pula bahwa pelaksanaan transaksi tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TOWR.

Di samping itu, transaksi tersebut juga bukan merupakan transaksi benturan kepentingan maupun material sebagaimana tertuang dalam Peraturan OJK nomor 42 dan 17 tahun 2020.

Related Topics