Batas Waktu Penuhi Syarat Free Float Habis, BEI Buka Suara

Batas waktu penuhi free float saham jatuh pada Desember 2023

Batas Waktu Penuhi Syarat Free Float Habis, BEI Buka Suara
ilustrasi trading (unsplash.com/Austin Distel)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan terbukanya peluang menaikkan batas Free Float saham di masa yang akan datang menjadi di atas 7,5 persen.

Adapun, free float mengacu pada saham yang perusahaan perdagangkan secara publik. "Nah, 7,5 persen itu kami coba untuk tingkatkan. Tapi, nanti menunggu waktu dulu karena yang 7,5 persen di tahun 2023, kami sudah naikkan dari segi scope-nya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna setelah Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2024, Selasa (2/1).

Nyoman pun mengaku akan meninjau perkembangan terkini sebelum meningkatkan free float. Harapannya, selepas 10 Januari 2023, BEI dapat menyampaikan berapa yang tak memenuhi aturan free float.

Pelaporan mengenai emiten-emiten yang belum penuhi regulasi tersebut akan diumumkan lewat Biro Administrasi Efek (BAE). "Pada 10 Januari nanti keluar laporan dari BEI. Jadi, per Desember 2023 melalui laporan yang dirilis di awal tahun, awal pekan di Januari kami akan lihat," jelas Nyoman.

Adapun, dalam dua tahun terakhir, BEI telah memberi kans kepada perusahaan untuk penuhi aturan free float 7,5 persen. Tenggat waktunya jatuh pada Desember 2023 lalu.

"Karena sudah berlaku dari 2021, kami beri waktu dua tahun untuk kami yakinkan 7,5 persen itu tercapai," katanya lagi, dilansir dari Antara.

Aturan tentang free float di Bursa Efek Indonesia

Aturan mengenai batas free float itu sendiri ada di Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Sekuritas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Itu telah berlaku terhitung sejak 21 Desember 2021.

Mengacu pada aturan tersebut, agar bisa tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia, emiten harus mengikuti syarat itu paling lama dua tahun semenjak peraturan diberlakukan.

Lantas, bagaimana jika dalam waktu dua tahun (24 bulan) emiten tak bisa mengikuti aturan tersebut? BEI bakal menjatuhkan sanksi, yakni berupa denda sebesar Rp50 juta dan sanksi administratif.

"Jadi 7,5 persen kami benar-benar katakan bukan pengendali, bukan pemegang saham utama, tak BOD, BOC, bukan treasuri, sehingga kualitas dari kepemilikan saham publik scope-nya lebih luas dan tentu tujuan kami lebih ketat," jelas Nyoman. "Sehingga, 7,5 persen kami harap bisa membantu likuiditas."

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Membuat Akun PayPal dengan Mudah, Tanpa Kartu Kredit!
UOB Sediakan Kartu Kredit Khusus Wanita, Miliki Nasabah 70 ribu
Survei BI: Tren Harga Rumah Tapak Masih Naik di Awal 2024
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus tapi Iuran Tetap Beda, Seperti Apa?
IBM Indonesia Ungkap Fungsi WatsonX Bagi Digitalisasi Sektor Keuangan
Saksi Sidang Kasus Korupsi Tol MBZ Sebut Mutu Beton Tak Sesuai SNI