Di Indonesia, transaksi short selling diatur dalam POJK No. 55 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Transaksi Efek dan Short Selling. Investor yang ingin menggunakan strategi ini wajib memiliki rekening efek khusus untuk pembiayaan, selain rekening efek reguler.
Perusahaan sekuritas atau broker yang menyediakan short selling harus memiliki kerja sama dengan lembaga kliring dan bank kustodian untuk menyediakan saham pinjaman. Jika investor gagal mengembalikan saham sesuai kesepakatan, mereka bisa dikenakan denda atau penyitaan jaminan.
Sebelumnya, BEI menangguhkan transaksi short selling sejak 25 April 2025 sebagai langkah hatu-hati terhadap volatilitas pasar, sesuai arahan OJK dalam Surat Nomor S-25/D.04/2025. Terbaru, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan waktu paling cepat untuk membuka short selling kembali adalah pada 26 September 2025.
“Karena terus terang, penerapan short selling ini tidak hanya bergantung kepada tanggal tersebut, tapi juga bergantung terhadap kondisi market pada saat kita akan menerapkan intradate short sell dan menerbitkan daftar efek short selling,” ungkap Irvan dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (27/6).
Saat ini, BEI dan OJK masih menyusun daftar saham yang boleh diperjualbelikan dengan skema short selling. Tidak semua saham memenuhi kriteria. Hanya saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar.