Harga dan volume perdagangan saham dapat berubah setiap saat, baik karena faktor fundamental, sentimen pasar, maupun aksi spekulatif. Namun, ada kalanya pergerakan suatu saham terjadi secara tidak biasa sehingga menarik perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam kondisi tersebut, BEI dapat mengumumkan Unusual Market Activity (UMA) sebagai bentuk peringatan kepada investor bahwa telah terjadi aktivitas perdagangan yang berada di luar pola normal. Pengumuman ini bukan berarti emiten melakukan pelanggaran, melainkan sinyal agar investor lebih berhati-hati sebelum berinvestasi.
Lantas, apa itu UMA dalam saham? Simak pengertian, penyebab, ciri-ciri, hingga dampaknya bagi investor dalam penjelasan berikut.
