Jakarta, FORTUNE - Menteri Luar Negeri Argentina, Diana Mondino melegalkan penggunaan Bitcoin dalam transaksi komersial dan penyelesaian kontrak, seiring dengan penurunan nilai mata uang negara yang terus berlanjut.
"Kami ratifikasi dan mengonfirmasi kontrak di Argentina dapat disepakati dalam Bitcoin dan juga kripto lainnya," kata Diana, sebagaimana beritakan oleh Cryptoslate, dikutip Jumat (22/12).
Lebih lanjut, putusan itu juga mendorong kemungkinan penyelesaian kontrak menggunakan barter dengan berliter-liter susu ataupun sapi ternak. Sebab, dalam dekrit tersebut, ada ketentuan lain yang memberi kebebasan kepada individu untuk menentukan jenis mata uang yang digunakan. Mayoritas mengacu pada penggunaan mata uang asing, tapi tak menolak kripto secara eksplisit.
"Para pihak memiliki kebebasan menentukan jumlah dan jenis mata uang yang digunakan untuk obligsi atau uang jaminan, serta metode penggantiannya pada akhir sewa," demikian bunyi Pasal 1196 dalam putusan itu, dilansir dari Cointelegraph.
Selama beberapa bulan ini, harga Bitcoin melonjak signifikan. Penguatannya mencapai 65,57 persen selama tiga bulan terakhir. Secara year to date, harga Bitcoin tercatat telah meroket 164,92 persen ke US$43.989,70 per Jumat (22/12).
Keputusan melegalkan mata uang kripto itu dinilai sebagai respons strategis terhadap tantangan ekonomi yang lama melanda Argentina. Langkah itu berpotensi membuka jalan baru bagi transaksi keuangan dan invesstasi. Khususnya, saat mata uang digital kian menonjol secara global.
Di sisi lain, hal itu juga melahirkan tantangan regulasi dan operasional, yang mana juga termasuk permasalahan ihwal stabilitas pasar dan keamanan transaksi.