Jakarta, FORTUNE – Anang Hermansyah, pemusik yang pernah menjadi anggota DPR RI, merespons pelarangan perdagangan token kripto miliknya, ASIX, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Melalui akun Instagram pribadinya, Anang menyatakan token tersebut bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperjualbelikan pada platform pertukaran kripto di Indonesia.
“ASIX saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri,” begitu pernyataan Anang, Jumat (11/2).
Bappebti dalam cuitan pada akun Twitter @InfoBappebti menyatakan ASIX tidak masuk dalam daftar 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia. Itu dipandang menyalahi Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.