Jakarta, FORTUNE — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan transaksi short selling secara bertahap mulai Selasa (15/9). Kebijakan ini dijalankan atas arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko, dan efektivitas pengawasan.
"Pemberlakuan kembali implementasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku sejak tanggal 15 September 2026," tulis Direksi BEI dalam pengumuman Nomor Peng-00168/BEI.POP/09-2026, dikutip Selasa (15/9).
Meski telah diberlakukan kembali, seluruh saham belum dapat ditransaksikan melalui mekanisme short selling. BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling pada 28 September 2026 yang berlaku efektif untuk periode Oktober 2026.
