Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Intinya sih...

  • BEI membuka peluang relaksasi rasio free float untuk calon emiten BUMN/swasta yang ingin IPO dengan nilai emisi besar.
  • Ketentuan III.2.6.3. Peraturan No. I-A bursa mengatur bahwa calon emiten harus memiliki saham free float minimal 10 persen dari total saham sebelum IPO.
  • Bursa dan OJK sedang mendiskusikan opsi ambang batas ideal jumlah saham beredar di publik, terutama bagi emiten dengan nilai IPO jumbo.

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang relaksasi rasio free float untuk calon emiten BUMN ataupun swasta yang ingin IPO (Initial Public Offering) dengan nilai emisi besar.

Adapun, saat ini, Ketentuan III.2.6.3. Peraturan No. I-A  bursa mengatur bahwa calon emiten yang memiliki ekuitas di atas Rp2 triliun sebelum IPO, minimal mempunyai saham free float sebesar 10 persen dari total saham yang akan dicatat di bursa.

Editorial Team

Tonton lebih seru di