Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
BEI Perbarui Aturan ETF Reksa Dana, Apa Perubahannya?

Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia
Intinya sih...
- Peraturan I-C baru BEI mengatur tentang ETF reksa dana
- NAB awal minimal turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
- Masa transisi diberlakukan untuk penyampaian dokumen pencatatan
Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pembaruan Peraturan I-C, yang berkaitan dengan ETF reksa dana. Apa saja poin-poin perubahannya?
Menurut Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pada Peraturan I-C terbaru, terdapat pengaturan tentang reksa dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan mengimplementasikan fitur multi kelas. “Implementasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi,” jelasnya, Selasa (19/11).
Editorial Team
EditorTanayastri Dini
Follow Us