Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bursa Efek Indonesia/Dok. Desy Y/Fortune Indonesia

Intinya sih...

  • Peraturan I-C baru BEI mengatur tentang ETF reksa dana
  • NAB awal minimal turun dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar
  • Masa transisi diberlakukan untuk penyampaian dokumen pencatatan

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan pembaruan Peraturan I-C, yang berkaitan dengan ETF reksa dana. Apa saja poin-poin perubahannya?

Menurut Sekretaris Perusahaan PT BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, pada Peraturan I-C terbaru, terdapat pengaturan tentang reksa dana berbentuk KIK (Kontrak Investasi Kolektif) yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan mengimplementasikan fitur multi kelas. “Implementasi ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi,” jelasnya, Selasa (19/11).

Editorial Team

Tonton lebih seru di